Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tentang UKPBJ dan Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan

Baru-baru ini saya mendapat pertanyaan terkait Kelembagaan Pusat Keunggulan Pengadaan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, berikut pertanyaannya…….

  1. UKPBJ itu dibentuk oleh siapa dan yang menetapkan PA atau KPA?
  2. Apakah semua PA bisa membentuk UKPBJ
  3. Siapakah yang menetapkan Pokja PA atau KPA, apakah masing2 bagian atau KPA bisa membuat Pokja

 

Mari kita kupas satu persatu :

  1. Berdasarkan Perpres yang membentuk UKPBJ adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah saja berdasarkan Pasal 75 ayat )1) Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 :
     
  2. Kalau di K/L statusnya Menteri / Kepala Lembaga memang PA jadi bisa membentuk UKPBJ, hanya saja untuk di Pemda yang membentuk UKPBJ adalah Kepala Daerah karena itu di Perpres bukan status PA yang membentuk UKPBJ, melainkan jabatan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. Dalam Kelembagaan Pengadaan diatas dalam konteks pembentukan UKPBJ yang disebutkan bukan status PA yang berwenang membentuk, tapi jabatan secara strukturalnya (Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah).
  3. Pada Pasal 74A Perpres PBJP, SDM PBJP berkedudukan di bawah UKPBJ, sehingga yang menentukan penugasan adalah Kepala UKPBJ, jadi bukan PA atau KPA selain kepala UKPBJ yang membentuk kepanitian Pokmil, karena berbeda dengan Perpres 54/2010 di era Perubahan kedua Perpres 70/2012 yang masih memungkinkan ada Pokja di Satker, sejak Perpres 16/2018 berlaku sentralisasi Pokmil di bawah UKPBJ sebagai pusat keunggulan.

Referensi dari jawaban diatas merujuk Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 (Perpres PBJP) kecuali disebutkan berbeda.

Semoga bermanfaat.

Exit mobile version