Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tentang Ketentuan Jaminan Sanggah Banding dan Sanggah Banding

sanggah

sanggah

Pasal 32 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dapat kita rangkum sebagai berikut :

  1. Jaminan Sanggah Banding diberlakukan dalam proses pemilihan penyedia hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Tender atau Tender Cepat).
  2. besarannya 1% dari nilai HPS Pekerjaan Konstruksi yang disanggah bagi Pekerjaan Konstruksi tunggal, sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi besarannya 1% dari Nilai Pagu Anggaran.
  3. Jaminan Sangggah Banding dapat berupa bank garansi atau surety bond.
  4. Sifat Jaminan Sanggah Banding tidak bersyarat (unconditional), mudah dicairkan;dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Permilihan diterima.
  5. Jaminan Sanggah Banding di tujukan Kepada Pokja Pemilihan, sedangkan substansi muatan Sanggah Banding ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang berwenang menjawab Sanggah Banding
  6. Tahapan Sanggah Banding bersifat menghentikan Proses Pengadaan dalam hal terdapat peserta yang memasukkan penawaran, mengajukan Sanggah, lalu atas Jawaban Sanggah tersebut memutuskan mengajukan Sanggah Banding pada KPA dengan Jaminan Sanggah Banding disampaikan pada Pokja Pemilihan, sehingga harus terdapat keputusan berupa Jawaban Sanggah Banding barulah proses Pengadaan dapat berlanjut (bila Sanggah Banding diterima dilakukan Evaluasi/Pemilihan Penyedia ulang dengan pengembalian Jaminan Sanggah Banding, bila Sanggah Banding ditolak maka Jaminan Sanggah Banding dicairkan dan proses Pengadaan dilakukan kelanjutan berupa penandatanganan kontrak).
  7. Sanggah Banding diberikan kesempatan pengajuan selama 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
  8. jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding (tertulis), diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

Dalam PerLKPP 12/2021 Sanggah banding adalah :

Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.

Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Exit mobile version