Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tentang Jaminan Penawaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

jaminan penawaran

jaminan penawaran

telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut :

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. PBJP harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, kompetitif, wajar, dan akuntabel.

Salah satu aspek penting dalam PBJP adalah Jaminan Penawaran, yaitu jaminan yang diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PPBJP) untuk menjamin keseriusan Penyedia Barang/Jasa dalam mengikuti proses pengadaan. Jaminan Penawaran bertujuan untuk mencegah terjadinya penarikan diri, penawaran palsu, atau penawaran tidak sesuai dengan spesifikasi. PPBJP yang melaksanakan proses pemilihan yang menggunakan Jaminan Penawaran umumnya adalah Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan).

Jaminan Penawaran diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP. Dalam Perpres tersebut, Pasal 31 mengatur mengenai ketentuan Jaminan Penawaran, yaitu sebagai berikut:

Jaminan Penawaran akan disita oleh PPBJP apabila:

Dengan adanya Jaminan Penawaran, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme Penyedia Barang/Jasa dalam mengikuti proses PBJP. Selain itu, Jaminan Penawaran juga dapat melindungi kepentingan PPBJP dan instansi pemerintah dalam mendapatkan Barang/Jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.

 

Exit mobile version