Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tender Online

Dokumen Penawaran Fisik

Dokumen Penawaran Fisik

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat metode pemilihan Penyedia. Nah, istilah Tender disebutkan dalam Pasal 1 angka 36 : tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Berkaitan dengan tender, selain yang diadakan di dalam negeri, juga diatur dalam Pasal 1 angka 38 : Tender/Seleksi Internasional adalah pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan peserta pemilihan dapat berasal dari pelaku usaha nasional dan pelaku usaha asing.

Karena berkaitan dengan Pasal 1 angka 36 disebutkan untuk mendapatkan penyedia :

Maka tender dan tender cepat ditegaskan dalam Pasal 38 ayat (1) yang bunyinya :

Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

Sebagai salah satu Metode Pemilihan Penyedia dalam Perpres 16/2018 juga diatur tentang Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 :

Dengan pengaturan diatas, lebih lanjut diatur dalam Pasal 70 :

Jadi, tidak ada lagi tender tidak elektronik, alias semua tender online, relasi dan hubungannya dapat kita petakan dengan bagan sebagai berikut :

Tender Cepat/Tender –Pasal 38 ayat (1)–>Metode Pemilihan Penyedia –Pasal 69 ayat (1)–>PBJ dilakukan secara elektronik –Pasal 69 ayat (2)–>SPSE–Pasal 70 ayat(1)–>dilaksanakan secara elektronik–(E-Marketplace)–>Infrastruktur Teknis–Pasal 70 ayat (2)–>salah satu bagian dari E-Marketplace adalah Pemilihan Penyedia–Pasal 38 ayat (1)–>Tender Cepat/Tender

Dengan demikian tidak ada lagi Tender Non-Online/Tender Non-Elektronik, semua di era Perpres 16/2018 sudah seharusnya menggunakan Tender Online secara Elektronik sebagai salah satu metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Hal ini memberikan efisiensi khususnya bagi pelaku usaha yang menjadi peserta tender cepat/tender sehingga dalam proses pemilihan penyedia tidak lagi menggunakan dokumen fisik dalam bentuk tercetak untuk membaca Dokumen Pemilihan yang mengatur soal tata cara Pemilihan Penyedia, tinggal mendaftar dan mengunduh, lalu memasukkan penawaran tidak perlu datang ke tempat tender cepat/tender dilaksanakan, dokumen penawaran pun tidak lagi disampaikan dalam proses menawar secara fisik.

Memang ketika dalam berkontrak dokumen tersebut masih dibutuhkan dalam bentuk tertulis, hal ini karena adanya rezim hukum berbeda lainnya di Pemerintahan khususnya administrasi, perbendaharaan, dan keuangan, tapi itu bukan lagi saat proses pemilihan penyedia, dalam proses pemilihan pun dokumen fisik tercetak tersebut masih diperlukan juga dalam hal tertentu tapi pada prinsipnya, proses pemilihan penyedia menjadi semakin efisien.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Exit mobile version