Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tender Cepat Pekerjaan Konstruksi dan Potensi Kerja Sama Operasi (KSO)

Salam Pengadaan!

Saya relatif pemula untuk pendalaman tentang Model Dokumen Penyedia yang ada dalam PerLKPP 12/2021, maka artikel ini saya tulis berdasarkan pemahaman saya, sungguh saya berharap ada masukan dari artikel ini.

 

Baiklah, mari kita mulai, dengan pertanyaan besarnya, yaitu :

Apakah dalam Metode Pemiihan Tender Cepat untuk Pekerjaan Konstruksi dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melaksanakan Kerja Sama Operasi (KSO)?

Untuk menjawab hal ini, saya mencoba mengupas dari Perpres nya dulu. Mari kita simak bersama  di Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) :

Dari kedua bagian ketentuan diatas, saya mencoba menarik benang merah dalam pelaksanaan proses pemilihan penyedia secara KSO dan tender cepat.

  1. Kualifikasi Penyedia KSO dalam SIKAP belum tersedia, mungkin akan bisa dilakukan saat adanya pencantuman KSO beserta unggah Perjanjian KSO pada proses tender cepat.
  2. Pekerjaan dalam Tender Cepat cenderung sederhana karena spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci.

Sejauh dari apa yang saya tuliskan saat ini KSO memang belum dapat dilakukan dalam proses Tender Cepat karena sifat pekerjaan yang dikompetisikan dalam tender cepat adalah pekerjaan yang sederhana dan aplikasinya belum memungkinkan, pemahaman saya semakin diperkuat dengan menelaah Model Dokumen Pemilihan, saya membandingkan model dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi dengan tender cepat dan tender.

hal yang membuat tidak terakomodirnya tender cepat ini adalah dalam MDP Tender Cepat Konstruksi tidak terdapat :

sedangkan pada Tender Konstruksi MDP nya mencantumkan hal-hal yang saya tuliskan diatas. Dengan demikian saat ini Tender Cepat seharusnya tidak dapat mengakomodir KSO.

Seharusnya sejauh ini kita bisa clear bahwa tender cepat secara regulasi tidak dimungkinkan untuk dilakukan, bagaimana dengan aplikasi SPSE?

Bila diberlakukan KSO dalam Tender Cepat, karena pada prinsipnya MDP itu bisa di modifikasi, maka bisa ditambahkan ketentuan KSO, pada prinsipnya di Tender Cepat SPSE tidak dapat mengakomodir :

Dengan demikian, saya menyimpulkan KSO tidak bisa dilakukan dengan metode pemilihan Tender Cepat, setidaknya sekarang dengan memperhatikan apa yang saya tuliskan diatas.

Bagaimana pendapat anda? mari berdiskusi!

Salam Pengadaan.

Exit mobile version