Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tender Cepat dan Penyebutan Merek

perpres12 2021

perpres12 2021

Pendahuluan

Ketentuan Penyebutan Merek pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut :

Pasal 19 ayat (2) :

(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:

Kemudian pada tanggal 02 Februari 2021 telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu ketentuan yang diubah berkaitan merek diatur dalam angka 10 Pasal I sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pembahasan

Dengan demikian berdasarkan apa yang telah disebutkan di bagian Pendahuluan, Pasal 19 ayat (2) semula berisi :

Menjadi :

Perhatikan bahwa penyebutan merek pada Perpres 16 tahun 2018 semula memiliki 5 ketentuan dan dihapuskannya ketentuan huruf e. barang/jasa pada Tender Cepat, menjadikan tender cepat tidak lagi dapat menyebutkan merek, hal ini dikarenakan ketentuan huruf a dan huruf c berlaku bagi seluruh metode pemilihan yang ada di Pasal 38 dan Pasal 41, sedangkan ketentuan pada huruf d yang semula tertulis “barang/jasa dalam katalog elektronik” mengalami perluasan menjadi “barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring” yang merupakan karakteristik e-Purchasing.

Dengan demikian perlakuan Tender Cepat dalam menyebutkan merek menjadi sama dengan ketentuan metode pemilihan penyedia pada umumnya, sehingga dalam implementasinya “Tender Cepat” tidak dapat / tidak boleh menyebut merek. Penyebutan merek pada “Tender Cepat” menjadi sama persis dengan metode Pemilihan Penyedia yang dimungkinkan pada :

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

 

 

Exit mobile version