Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tarif Baru PPN 12%

PPN 12% merupakan tarif baru yang diberlakukan pada tahun 2025, namun Undang-Undang nya bukan UU yang baru ya….. UU nya tetap pakai UU yang lama, semoga tidak lupa dalam penganggaran 2025 ya, UU nya sudah lama ada.

tarif 12% yang berlaku pada 2025 ini diatur dalam Huruf b  ayat (1) Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berbunyi :

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

 

Exit mobile version