Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tanya Jawab terkait Kemampuan Dasar dan Pengaturannya

Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Pertanyaan direct via Whatsapp kesaya :

Selamat malam Pak Gamas, izin mau bertanya untuk perhitungan Kemampuan Dasar (KD) itu bagaimana ya? Saya googling merujuk perpres 54/2010 KD Konstruksi 3xNpt, jasa lainnya 5xNpt.
Di perpres 16/2018 dan perpres 12/2021 tidak membahas mengenai Kemampuan Dasar

Jawaban :

Beda memang dengan Perpres 54/2010 yang semua ada di Perpres nya, ketentuan teknis di perpres 16/2018 diatur di perLKPP. PerLKPP untuk PBJP Melalui Penyedia? ada dan dapat di unduh di Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 dalam satuan terpisah (7 File).

Pengaturan tersebut ada di bagian :

Semoga bermanfaat.

 

Exit mobile version