Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tak semuanya bisa di e-purchasing katalog elektronik

img 1203

img 1203

pada PBJP apa saja kriteria yang tidak tepat dilaksanakan pemilihan penyedia melalui e-purchasing?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, e-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

E-purchasing dilaksanakan untuk barang/jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Ada beberapa kriteria yang tidak tepat dilaksanakan pemilihan penyedia melalui e-purchasing, antara lain:

Dengan demikian walau mudah penayangannya saat ini, jangan sesekali mencoba meminta pelaku usaha menayangkan barang/jasa yang tidak tepat.

 

Exit mobile version