Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tahapan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pendahuluan

Konsolidasi pengadaan barang/jasa adalah strategi penting dalam pengadaan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Dengan menggabungkan beberapa paket pengadaan sejenis, pemerintah dapat mencapai skala keekonomian yang lebih besar, meningkatkan daya tarik bagi penyedia, dan mengurangi biaya pengadaan. Artikel ini akan membahas tahapan konsolidasi pengadaan berdasarkan kewenangan masing-masing pihak dan pelaksana konsolidasi.

Kewenangan dalam Konsolidasi Pengadaan

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PA)
    • PA dapat mengkonsolidasikan paket antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau antar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
    • KPA dapat mengkonsolidasikan paket antar PPK.
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    • PPK dapat mengkonsolidasikan paket di area kerjanya masing-masing.

Pelaksana Konsolidasi Pengadaan

  1. Konsolidasi oleh PPK Konsolidasi pengadaan barang/jasa oleh PPK dilakukan dengan menggabungkan paket-paket pengadaan barang/jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilaksanakan bersamaan dengan persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia. Tahapan konsolidasi oleh PPK adalah sebagai berikut:

    a. Penerimaan Dokumen Perencanaan Pengadaan

    • PPK menerima dokumen perencanaan pengadaan dari PA/KPA.

    b. Reviu Dokumen Perencanaan Pengadaan

    • PPK melakukan reviu dokumen perencanaan pengadaan untuk mendapatkan data/informasi paket pengadaan barang/jasa sejenis.

    c. Strategi Penggabungan Paket

    • PPK melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari tender/seleksi.

    d. Konsolidasi untuk Usaha Mikro atau Kecil

    • PPK melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis yang dicadangkan untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp2.500.000.000,-.

    e. Larangan Penyatuan Paket

    • PPK dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilaksanakan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.

    f. Usulan Perubahan Pemaketan

    • PPK mengusulkan perubahan pemaketan kepada PA/KPA.

    g. Perubahan RUP

    • Jika usulan perubahan pemaketan disetujui oleh PA/KPA, maka ditindaklanjuti dengan perubahan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Selanjutnya, PPK menyampaikan hasil konsolidasi kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ untuk dilakukan pemilihan penyedia.
  2. Konsolidasi oleh UKPBJ Konsolidasi pengadaan barang/jasa oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dilakukan dengan menggabungkan paket-paket pengadaan barang/jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilakukan sebelum persiapan pemilihan penyedia oleh Pokja Pemilihan. Tahapan konsolidasi oleh UKPBJ adalah sebagai berikut:

    a. Penerimaan Dokumen Persiapan Pengadaan

    • UKPBJ menerima dokumen persiapan pengadaan melalui penyedia dari PPK.

    b. Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan

    • UKPBJ melakukan reviu dokumen persiapan pengadaan untuk mendapatkan data/informasi paket-paket pengadaan barang/jasa sejenis.

    c. Usulan Perubahan Spesifikasi Teknis

    • UKPBJ dapat mengusulkan perubahan spesifikasi teknis/KAK, HPS, dan/atau rancangan kontrak kepada PPK.

    d. Koordinasi dengan PPK

    • UKPBJ melakukan koordinasi dengan PPK untuk melaksanakan strategi tender/seleksi bersama/tender itemized atas beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis.

    e. Strategi Penggabungan Paket

    • UKPBJ melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari tender/seleksi.

    f. Konsolidasi untuk Usaha Mikro atau Kecil

    • UKPBJ melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis yang dicadangkan untuk usaha mikro atau usaha kecil.

Kesimpulan

Konsolidasi pengadaan barang/jasa adalah strategi yang efektif untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan pemerintah. Dengan menggabungkan beberapa paket pengadaan sejenis, pemerintah dapat mengurangi biaya, meningkatkan daya tarik bagi penyedia, dan mengelola kontrak dengan lebih efisien. Implementasi konsolidasi pengadaan harus dilakukan dengan memperhatikan kewenangan masing-masing pihak dan tahapan yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil yang optimal.

Exit mobile version