Ijin pak bertanya, pengadaan swakelola adalah pengadaan swakelola yg dalam pengerjaannya ada pedoman atau standar berlaku misalnya pengadaan swakelola pelaksanaan latsar CPNS yg memiliki pedoman standar dari peraturan Kemendagri dlm pelaksanaannya. Saya masih belum ngerti yg dimaksud yg memiliki standar atau pedoman pak?
Standar/Pedoman merupakan sebuah produk dalam bentuk dokumen, sebagaimana yang disebutkan di pertanyaan tersebut ada contoh terkait Pelaksanaan latsar CPNS yang saya koreksi ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara, standar tersebut dapat diunduh di sini :
dengan demikian pelaksanaan kegiatan swakelola tersebut mengacu pada Keputusan Kepala LAN tersebut diatas, maka proses perencanaan pengadaan yang dilanjutkan dengan persiapan swakelola, pengawasan swakelola, dan pelaksanaan swakelola mengacu pada keputusan tersebut sebagai pedoman dan standarnya.
contoh lain, akan dilaksanakan kegiatan Swakelola untuk perlindungan saksi, pekerjaan ini cocok di swakelolakan karena mengandung unsur pelaksanaan yang harusnya rahasia, maka dapat mengacu pada :
https://peraturan.bpk.go.id/Download/346004/Peraturan%20LPSK%204%20Tahun%202009.pdf
Pedoman dan standar ini menjadi requirement dalam menyelesaikan Pekerjaan Swakelola, pengelolaannya dilakukan dengan merujuk dokumen tersebut, biasanya hal ini dipersyaratkan untuk jenis pekerjaan dengan cara Swakelola untuk PPK Tipe B.
Demikian.