Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Swakelola dan Penyedia dalam Swakelola Era Perpres 46/2025

file 00000000222c6230872349deb45f0aff

file 00000000222c6230872349deb45f0aff

Pengadaan melalui Penyedia dalam swakelola semakin dipertegas di Perpres 46/2025 menjadi wajib mengikuti metode pemilihan penyedia untuk bahan/material/alat/produk penunjang di perpres ini, hal ini bisa kita lihat pada :

Selanjutnya bqgaimana bila material/bahan/alat tidak dapat diperoleh dengan e-purchasing? Untuk menjawab hal ini bukan berarti Swakelolanya dibatalkan ya, mari lihat ketentuan e-purchasing pada Perprea 46/2025 sebagai berikut :

Dengan demikian dalam pengadaan bahan/alat/material wajib dilakukan dengan epurchasing, hal ini semakin dipertegas dalam pasal 50 ayat (5), namun terdapat situasi tertentu Penyedia dalam Swakelola mungkin perlu dilakukan dengan selain epurchasing, terutama ketika kebutuhan tersebut ternyata memenuhi kriteria dalam pasal 50 ayat (5a), tentunya pelaksanaan ini perlu dilakukan dengan memenuhi pasal 50 ayat (5b), saya pribadi meyakini pengaturan dalam Peraturan LKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (5c) kelak akan mengarahkan kepada metode pemilihan lainnya yang ada dalam Pasal 38 maupun Pasal 41 sehingga pelaksanaa. Pengadaan material/bahan/alat itu tidak serta merta dilakukan dengan sembarangan ketika dihadapkan dengan situasi tidak menggunakan e-purchasing.

Dengan demikian, semangat utama dari pengaturan dalam Perpres 46/2025 ini adalah mempertegas akuntabilitas pemilihan penyedia dalam Swakelola, sekaligus menjaga fleksibilitas teknis di lapangan. Prinsip dasarnya tetap: E-purchasing menjadi jalur utama, kecuali bila secara objektif memang tidak dapat dipenuhi melalui katalog elektronik, dengan justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh PPK.

 

Kewajiban PPK bukan hanya sekadar memilih metode, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan metode pemilihan penyedia dalam pengadaan bahan/material/alat pada Swakelola benar-benar dilandasi oleh:

✅ kebutuhan riil,

✅ penilaian profesional,

✅ dan dokumentasi yang sahih.

 

Sehingga, pengadaan dalam Swakelola tetap berjalan efektif, efisien, sesuai regulasi, sekaligus tetap memenuhi prinsip value for money.

 

Exit mobile version