Pelaksanaan Swakelola Tipe I dimungkinkan menggunakan tenaga ahli/terampil/pendukung…. dalam hal Tenaga tersebut bukan tenaga dari unsur ASN atau belanja pengadaan jasa maka dianggarkan sebagai pengadaan melalui penyedia….
,
Bentuknya dapat berupa Pengadaan Jasa Lainnya atau Jasa Konsultansi Perorangan, kontekstual dengan durasi kegiatan swakelola, kontrak nya tidak dalam durasi melebihi kegiatan swakelola tersebut, tentu saja dalam hal ini budgeting nya kalau di Pemda bisa saja bukan dalam kelompok Belanja Pegawai, melainkan masuk dalam Belanja Barang / Jasa, khususnya bila Kontrak tersebut jasa lainnya atau jasa konsultansi perorangan memang dari pelaku usaha dan bukan pengadaan dikecualikan, maka berlakulah Penyedia dalam Swakelola
,
Dalam merancang anggaran lakukan terlebih dahulu identifikasi kebutuhan, dokumen rencana rencana yang diusulkan ke unit perencanaan, dokumen rencana kebutuhan barang jasa, begitu jadi KUA PPAS umumkan di RUP, lalu susun RKA dan DPA….
,
Jangan sampai anggaran sudah disusun, RKA dan DPA selesai, rekrutmen dilaksanakan… ternyata gak bisa bayar karena mata anggarannya beda peruntukan ya khaaannnn…..