Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Studi Kasus Penilaian Kinerja Penyedia (Beserta Pembahasan)

ppk dan penilaian kinerja penyedia

ppk dan penilaian kinerja penyedia

Kondisi : dilakukan serah terima pekerjaan, dari 700 nasi bungkus yang dipesan untuk kegiatan selama seminggu, terdapat penggantian barang sebagai berikut :

Hari 1 : 45
Hari 2 : 21
Hari 3 : 10
Hari 4 : 18
Hari 5 : 4
Hari 6 : 0
Hari 7 : 18

Selain aspek kualitas dan kuantitas diatas, turut diketahui bahwa tidak terjadi penambahan biaya atas layanan, proses penerimaan barang dapat dinyatakan tepat waktu, dan penyedia sangat mudah dihubungi serta tanggap atas keluhan PPK.

Skor penilaian kinerja penyedia berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 4 tahun 2021 adalah?

A. 2,0
B. 2,7
C. 2,4
D. 2,8

 

Jawaban :

skor penilaian kinerja penyedia sebagai berikut:

kriteria kualitas kuantitas

tapi tidak melebihi 50% dari penggantian yang harus dilakukan, dengan demikian nilai yang diberikan adalah baik. (skor 2)

berdasarkan PerLKPP 4/2021 : Kualitas dan kuantitas dengan indikator kesesuaian diberikan bobot 30%;

Maka nilai indikator  : 0,6

pedoman penilaian berdasarkan kriteria sbb :

biaya

berdasarkan PerLKPP 4/2021 : Biaya dengan indikator kemampuan pengendalian biaya diberikan bobot 20%;

Nilai indikator ini adalah 3 yang dikalikan bobot 0.2 = 0.6.

 

pedoman penilaian :

kriteria waktu

berdasarkan PerLKPP 4/2021 : Waktu dengan indikator ketepatan diberikan bobot 30%;

Nilai indikator ini adalah 3 yang dikalikan bobot 0.3 = 0.9.
– Pelayanan: nilai yang diberikan adalah 3, karena penyedia sangat mudah dihubungi dan tanggap atas keluhan PPK.

pedoman penilaian kriteria layanan :

kriteria layanan

berdasarkan PerLKPP 4/2021 : Layanan dengan indikator komunikasi dan tingkat respon diberikan bobot 20%.

Nilai indikator ini adalah 3 yang dikalikan bobot 0.2 = 0.6.

 

Ditotal semua nilai

Maka, skor penilaian kinerja penyedia adalah:

2,7

 

Jawaban yang benar B. 2,7

 

Untuk mengunduh PerLKPP 4/2021 : https://jdih.lkpp.go.id/regulation/download/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2021/1

Exit mobile version