Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Studi Kasus : Pengadaan Barang Elektronik dan Value For Money

Pengadaan Barang Elektronik dan Value For Money,perpres 16 tahun 2018,pengadaan barang jasa pemerintah

Pelaksanaan definisi value for money yang dapat dijabarkan sebagai pemenuhannilai manfaat yang sebesar-besarnya sebagaimana bagian menimbang huruf b dalam pengadaan perangkat komputer atau elektronik yang termasuk dalam jenis pengadaan barang, untuk memenuhi nilai manfaat yang sebesar-besarnya maka pengelola pengadaan barang/jasa setelah menentukan spesifikasi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan berdasarkan pemenuhan nilai manfaat penggunaannya kemudian memilih metode pemilihan penyedia barang dengan spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah memperjelas Value For Money sebagai :

menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

Dalam hal ini merujuk pada pasal 38 ayat (1) maka dilakukan perhitungan nilai total untuk kepemilikan (total cost of ownership) berkesesuaian dengan metode pemilihan penyedia yang dapat digunakan, dalam pengalaman saya biasanya dilakukan pembelian pengadaan perangkat komputer atau elektronik terlebih dahulu dengan mengkaji berdasarkan metode pemilihan secara berurutan dan dengan memperhatikan nilai pagu anggaran mulai dari Pasal 38 ayat (1)huruf a hingga huruf e.

Pada tahun 2019 terdapat pengadaan video wall yang sudah diumumkan di RUP sebagai tender pada Pemda Kab. X oleh KPA bersama PPK lama, kemudian ketika saya ditetapkan sebagai PPK karena PPK lama sebelumnya mengalami masalah kesehatan, saya mengkaji terlebih dahulu salah satunya metode pemilihannya terlepas dari pagu anggarannya yang memang terlihat dapat dilakukan dengan tender.

Setelah menetapkan kebutuhan jarak pandang dan tingkat kualitas yang dibutuhkan maka disusun barang-barang yang akan dibeli, produk tersebut saya bandingkan dari beberapa sumber informasi harga, baik menggunakan harga yang berlaku di pasar melalui website e-commerce umum dengan menyusun perkiraan nilai HPS dan membandingkan dengan perkiraan harga tanpa negosiasi di e-Katalog Nasional.

Ditemukan kesimpulan bahwa harga sebelum negosiasi dengan harga perkiraan nilai HPS untuk tender cepat/tender ternyata lebih murah menggunakan e-Katalog Nasional, namun terdapat keraguan untuk ongkos kirim yang memang dilaksanakan negosiasinya pada saat paket tersebut dilaksanakan dengan e-Purchasing, namun pada prinsipnya hal ini harus dicoba terlebih dahulu melalui proses e-Purchasing / lewat aplikasi, sehingga sebagai PPK saya menyampaikan kepada KPA bahwa berdasarkan hasil reviu PPK maka diperlukan perubahan metode pemilihan untuk e-Purchasing agar proses negosiasi dapat dilakukan, dalam hal ini laporan reviu dan permohonan perubahan di SIRUP diusulkan kepada KPA dan KPA menyetujui perubahan tersebut.

Dengan menggunakan e-Purchasing pemilihan penyedia dilakukan langsung oleh PPK untuk nilai diatas 200 juta Rupiah, sehingga proses pemilihan dapat dilakukan lebih cepat dan seandainya negosasi lewat e-Purchasing menghasilkan nilai yang lebih mahal dari Nilai HPS yang telah disusun maka saya selaku PPK dapat melaporkan hal ini dan memohon kembali untuk mengubah metode pemilihan di RUP menjadi tender cepat sebagai skenario berikutnya (mengingat tidak mungkin dilakukan pasal 38 ayat (1) huruf b, dan c sehingga langsung menggunakan pasal 38 ayat (1) huruf d yaitu tender cepat).

Hasil negosiasi dari aplikasi e-Purchasing mendapatkan harga yang sama persis dengan nilai yang tayang pada katalog nasional setelah PPK menegosiasi penurunan harga dengan range 10%-30%, namun beban ongkos kirim tidak dibebankan pada transaksi sehingga perbandingan dengan efisiensi pagu tetap lebih murah menggunakan e-Purchasing.

Pemilihan penyedia lewat e-Purchasing diselesaikan, PPK berkontrak dengan menggunakan Surat Pesanan dan dilengkapi dengan Surat Perjanjian untuk memitigasi risiko karena terdapat hal-hal teknis yang menjadi instruksi kerja dan berkaitan dengan program mutu sehingga sebagian dokumen persiapan pemilihan pada tender cepat/tender masih dapat digunakan, barang yang dibutuhkan terpenuhi dan diperoleh harga yang lebih murah bila dibandingkan nilai HPS, dengan demikian bila harga yang dibandingkan adalah nilai HPS maka harga Pada katalog yang sudah termasuk dengan pajak adalah harga yang lebih murah dari Total HPS, dalam aktifitas ini sudah menghasilkan efisiensi sebesar nilai pajak yaitu minimal 10%, selain itu proses pemilihan penyedia juga dapat dilakukan lebih cepat karena tidak perlu melalui proses pemilihan penyedia pada Kelompok kerja Pemilihan UKPBJ, walaupun tender cepat dapat dilakukan dengan hitungan beberapa hari saja, namun proses tender cepat itu sendiri perlu melalui proses reviu dan antrian dengan paket-paket lain yang ditangani UKPBJ, sehingga dari sisi waktu sudah terjadi efisiensi waktu untuk menuju proses mulainya pelaksanaan kontrak, pada pelaksanaan kontrak dilakukan pengendalian sebagaimana mestinya dan saat serah terima barang yang dibutuhkan berfungsi dengan baik sehingga dengan biaya dan waktu yang lebih optimal diperoleh barang dengan spesifikasi yang sama dengan kebutuhan, dengan demikian terjadi pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan organisasi.

Exit mobile version