Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Strategi Pergeseran Anggaran Pemerintah Daerah

Keuangan Daerah

Keuangan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 sebenarnya telah mengatur adanya APBD Pergeseran yang dalam kondisi tertentu dimungkinkan untuk melakukan pergeseran anggaran yang menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Apa itu SiLPA?

SiLPA dengan huruf ‘i’ kecil adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA adalah sisa anggaran tahun lalu yang ada dalam APBD tahun anggaran berjalan/berkenaan. Sebagai contoh, SiLPA di dalam APBD 2012 adalah SILPA tahun anggaran 2011. Sedangkan SILPA dalam APBD 2012 adalah “rencana” sisa anggaran pada akhir tahun 2012, yang akan menjadi definitif ketika Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah ditetapkan.Sedangkan SIKPA merupakan singkatan dari Sisa Kurang Perhitungan Anggaran, pengertian hampir sama dengan SiLPA hanya saja SIKPA adalah selisih kurang realiasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

Lebih lanjut SiLPA ini disebutkan dalam PP 12/2019 pada Pasal 1 angka 48 :

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.

SiLPA kemudian dapat digunakan sebagai instrumen dalam APBD Pergeseran, hal ini diatur dalam Pasal 161 ayat (1) huruf c :

Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi salah satunya adalah keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;

Implementasi ini merupakan strategi anggaran, dalam hal ini bisa diimplementasikan atas kebutuhan-kebutuhan tertentu yang masih sama dengan tujuan penganggaran dari tahun sumber SiLPA.

Silahkan dikomentari, apa saja kira-kira implementasi strategi anggaran yang dapat dilaksanakan dengan instrumen pengaturan ini?

Semoga sudah terpikir ya, salam optimasi Pemerintahan!

 

 

Exit mobile version