Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Strategi Pengadaan (contoh) sebagai respon Supply Positioning Model

Perencanaan Dengan Strategi

Perencanaan Dengan Strategi

Strategi pengadaan berdasarkan kuadran supply positioning model :

A. Routine : pekerjaan risiko rendah dan nilai kecil, sehingga dapat dilaksanakan sewaktu-waktu, gunakan metode pemilihan yang sederhana, kelola pasokan dan perhatikan dengan baik kapan waktunya membeli.
B. Leverage : pekerjaan risiko rendah dan nilai besar, untuk memperbesar efisiensi dan/atau solusi keterbatasan anggaran maka pembeli dapat mengupayakan strategi konsolidasi untuk menghasilkan efisiensi, konsolidasi dapat dilakukan dengan tender itemized/tender cepat itemized.
C. Bottleneck : posisi pembeli cenderung terancam apabila gagal mendapatkan barang/jasa, menawar harga lebih murah jelas hampir tidak dapat dilakukan karena belanja dengan kuantitas dan nilai yang relatif kecil, sehingga untuk mencegah kegagalan operasional perlu mempertimbangkan mencari alternatif produk dan/atau meningkatkan nilai beli dengan melakukan konsolidasi, gunakan metode pemilihan penyedia yang bersifat request, dalam hal tertentu lakukan analisa pasar apabila penyedia adalah pemasok satu-satunya untuk dilakukan negosiasi sejak awal, bentuk lainnya dapat mempertimbangkan kontrak payung.
D. Strategic : posisi pembeli cenderung terancan namun bukan karena kemampuan keuangan yang relatif kecil, posisi pembeli berada dalam keadaan ini karena salah satunya jumlah barang terbatas, membuat hubungan jangka panjang dalam bentuk kontrak payung merupakan salah satu proses untuk mengatasi komoditas bersifat strategic ini, selain kontrak payung dapat membangun pola kemitraan/kerjasama operasi antar pembeli dengan penyedia.

Pada prinsipnya penanganan/treatment atas strategi pada penjelasan kuadran diatas bersifat pilihan dan merupakan aspek manajerial dan bergantung pada situasi dari ekosistim pengadaan, sehingga pilihan metode pemilihan penyedia, strategi pemaketan, dan hal lainnya selama dilaksanakan dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku merupakan bentuk optimasi, dengan demikian rekomendasi strategis yang disarankan dalam laporan ini bukan bersifat kemutlakan dan keputusan yang diambil oleh pemangku kepentingan beserta rekomendasi strategi ini merupakan bentuk optimalisasi yang bersifat berpeluang terjadi namun tidak mutlak pasti terjadi.

Exit mobile version