Pendahuluan: Sebuah Pertanyaan Sederhana dengan Jawaban yang Tak Sesederhana Itu
Setiap hari, kita sering melihatnya di sudut-sudut jalan, di taman kota, atau bahkan di area perumahan. Sebuah spanduk sederhana dengan pesan yang lugas dan mudah dipahami: “Buanglah Sampah Pada Tempatnya.” Himbauan yang tampaknya sepele ini, yang merupakan bagian dari kampanye kebersihan lingkungan oleh pemerintah daerah, sering kali kita anggap hanya sebagai pengingat visual. Namun, pertanyaan yang menarik muncul di benak sebagian orang: apakah tulisan di spanduk ini benar-benar memiliki kekuatan hukum? Jika seseorang nekat membuang sampah sembarangan, apakah spanduk itu bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindak atau menjatuhkan sanksi?
Di balik kalimat yang tidak mengancam itu, tersimpan sebuah perdebatan hukum yang kompleks dan menarik. Untuk memahaminya, kita harus menggali lebih dalam konsep-konsep hukum yang mendasari setiap tindakan pemerintah, bahkan yang terlihat paling sederhana sekalipun. Jawabannya, sebagaimana yang akan dijelaskan, tidak sesederhana “ya” atau “tidak,” tetapi melibatkan pemahaman tentang peran negara, sumber hukum, dan bagaimana sebuah program pemerintah dijalankan.
Mengurai Aksi Negara: Spanduk dan Konsep “Perbuatan Pemerintah”
Dalam konteks hukum, setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah—mulai dari menerbitkan undang-undang, membangun infrastruktur, hingga memasang spanduk di jalan—tidak bisa dipandang sebagai aksi biasa. Tindakan-tindakan ini dikenal sebagai perbuatan pemerintah (governmental act), dan mereka diatur oleh cabang hukum yang disebut Hukum Administrasi atau Hukum Tata Pemerintahan. Ini adalah kerangka hukum yang mengatur bagaimana pemerintah berinteraksi dengan warganya dan menjalankan fungsinya.
Seorang ahli hukum bernama Van Wijk-Konijnenbelt dalam bukunya Hoofdstukken van Administratief recht (1948) menjelaskan bahwa Hukum Administrasi berfungsi sebagai instrumen yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dengan masyarakat. Pada saat yang sama, hukum ini juga memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa.
Pemasangan spanduk “Buanglah Sampah Pada Tempatnya” adalah perwujudan nyata dari peran pemerintah untuk “secara aktif terlibat” dengan masyarakat dalam isu kebersihan. Tindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempengaruhi perilaku masyarakat demi tujuan publik. Namun, peran ganda yang dimainkan oleh Hukum Administrasi menciptakan keseimbangan yang sangat penting. Pemasangan spanduk, sebagai sebuah tindakan pemerintah, harus tetap berada dalam koridor hukum. Artinya, pemerintah tidak bisa bertindak sembarangan. Tindakannya harus dilandasi oleh peraturan yang sah, dan tindakan itu sendiri tunduk pada pengawasan hukum. Konsekuensinya, jika ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan anggaran dalam pemasangan spanduk, pemerintah yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi hukum administratif. Ini adalah lapisan hukum yang sering luput dari perhatian, di mana tindakan pemerintah itu sendiri yang memiliki akibat hukum, bukan hanya akibat yang ditimbulkannya pada warga. Pemasangan spanduk ini bukanlah sekadar hiasan, tetapi merupakan manifestasi dari interaksi yang diatur antara pemerintah dan masyarakat.
Ketika Sebuah Spanduk Jadi Bagian dari “Program” Pemerintah
Pemasangan spanduk tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba alias random, melainkan sebagai bagian dari inisiatif yang lebih besar, yaitu program kebersihan lingkungan. Dalam kerangka hukum, spanduk ini merupakan salah satu dari berbagai kegiatan yang dirancang untuk menopang sebuah “Program.”.
Untuk memahami landasan hukumnya, kita dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 1 angka 26 dari peraturan ini mendefinisikan Program sebagai sebuah instrumen kebijakan yang terdiri dari satu atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah atau masyarakat untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah. Dengan demikian, pemasangan spanduk tersebut menggunakan keuangan daerah adalah sebuah tindakan pemerintah dalam rangka melaksanakan sebuah Program yang sah.
Penting untuk dicatat bahwa akibat hukum dari pemasangan spanduk ini memiliki dua sisi yang berbeda. Akibat hukum yang dimaksud dalam konteks ini adalah konsekuensi bagi pemerintah itu sendiri. Sebagai bagian dari sebuah program, pemasangan spanduk ini terikat dengan anggaran daerah dan prosedur administrasi yang ketat, sesuai dengan PP 12/2019. Jika ada penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pelaksanaannya, misalnya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pemerintah dapat dikenakan sanksi hukum. Hal ini menegaskan bahwa bahkan sebuah tindakan kecil seperti memasang spanduk adalah perbuatan yang terikat hukum dan memiliki konsekuensi bagi pemerintah, sehingga Pemerintah tidak boleh asal pasang spanduk bila menggunakan keuangan APBD, apalagi sembarangan berbicara.
Namun, akibat hukum yang dimaksudkan dalam spanduk tersebut bukanlah sanksi yang dikenakan kepada warga yang melanggar himbauan tersebut. Ini adalah poin krusial yang harus dibedakan. Spanduk itu sendiri sebagai sebuah perbuatan pemerintah, memiliki landasan hukum yang mengikat pemerintah, tetapi spanduk itu sendiri sebagai sebuah benda tidak berfungsi sebagai sumber hukum untuk menindak warga.
Dari Mana Kekuatan Hukum Sebenarnya Berasal?
Jika spanduk bukan sumber sanksi, lalu dari mana sebenarnya kekuatan hukum itu berasal? Jawabannya terletak pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan lebih dahulu diundangkan. Sumber utama kewenangan pemerintah untuk mengelola sampah dan menjatuhkan sanksi adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang jelas kepada pemerintah daerah, baik di tingkat Provinsi (Pasal 8) maupun Kabupaten/Kota (Pasal 9), untuk melakukan pembinaan dan pengelolaan sampah. Tindakan memasang spanduk “Buanglah Sampah Pada Tempatnya” adalah salah satu bentuk pembinaan atau sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengedukasi masyarakat.
Oleh karena itu, jika seseorang membuang sampah sembarangan, sanksi hukum yang dijatuhkan tidak akan bersumber dari tulisan di spanduk. Sebaliknya, penindakan akan didasarkan pada UU 18/2008 dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Spanduk hanya berfungsi sebagai media untuk mengingatkan dan menyosialisasikan larangan yang sudah ada di dalam undang-undang tersebut. Fenomena ini menunjukkan strategi pemerintahan yang modern, di mana pemerintah tidak hanya mengandalkan “hukum keras” (hard law) berupa sanksi dan hukuman, tetapi juga “hukum lunak” (soft law) berupa edukasi dan persuasi untuk mencapai tujuan publik. Spanduk tersebut berfungsi sebagai jembatan yang memfasilitasi kepatuhan secara sukarela dari masyarakat. Tanpa adanya spanduk sekalipun, sanksi atas perbuatan membuang sampah sembarangan tetap berlaku. Namun, dengan adanya spanduk, masyarakat lebih teredukasi dan menyadari kewajiban mereka. Hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah menjalankan peran ganda sebagai edukator yang proaktif, bukan hanya sebagai regulator yang reaktif, sebuah tren penting dalam kebijakan publik.
Membedah Peran Spanduk
Untuk membuat konsep ini lebih mudah dipahami, kita bisa menggunakan sebuah analogi sederhana. Bayangkan spanduk “Buanglah Sampah Pada Tempatnya” sebagai lampu peringatan yang menyala di dashboard mobil. Lampu tersebut memberitahu bahwa ada masalah, misalnya oli yang perlu diganti. Lampu itu sendiri tidak menyebabkan masalah, dan tidak bisa memperbaikinya. Namun, ia memberi Anda peringatan untuk merujuk ke buku panduan mobil (yang setara dengan undang-undang) untuk mengetahui apa yang harus dilakukan. Dalam analogi ini, tindakan membuang sampah sembarangan adalah masalahnya, lampu peringatan (spanduk) adalah pemberitahuan, dan buku panduan (UU 18/2008 dan peraturan turunannya) adalah sumber hukum yang berisi sanksi dan cara penindakan. Dengan demikian, spanduk berfungsi sebagai alat pendukung dan edukatif, bukan sebagai dasar hukum yang utama.
Sebuah Aksi Kecil, Latar Belakang Hukum yang Jauh Lebih Besar
Jadi, apakah spanduk “Buanglah Sampah Pada Tempatnya” memiliki kekuatan hukum? Jawabannya adalah ya, tetapi dalam cara yang tidak terduga. Pemasangan spanduk itu sendiri adalah perbuatan pemerintah yang memiliki akibat hukum karena merupakan bagian dari sebuah “Program” yang sah dan terikat pada aturan administrasi serta keuangan daerah.
Namun, spanduk tersebut bukanlah sumber hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sanksi atas pelanggaran tersebut bersumber dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah diundangkan lebih dahulu, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan turunannya. Spanduk itu hanyalah sebuah alat (penunjang) yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuannya, yaitu mensosialisasikan program kebersihan lingkungan dan mengedukasi masyarakat tentang larangan yang sudah ada secara hukum.
Pada akhirnya, bahkan sebuah aksi kecil dan sederhana seperti memasang spanduk di jalan adalah manifestasi dari interaksi yang kompleks antara pemerintah dan masyarakat, yang diatur oleh berbagai lapisan hukum. Memahami hal ini memberikan kita wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana negara beroperasi dan mengintervensi ruang publik. Ini adalah sebuah pengingat bahwa di balik setiap tindakan pemerintah, sekecil apapun itu, selalu ada latar belakang hukum yang jauh lebih besar dan terstruktur.
Kesimpulan
Pembuangan sampah tidak pada tempatnya tetap memberikan dampak hukum, namun dampak hukum tersebut bersumber dari Peraturan Perundangan yang lebih dahulu diundangkan (UU 18/2008 beserta turunannya), spanduk bukanlah sumber hukum namun penunjang agar tercapainya program tersebut.
