Soal 1
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah?
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
b. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa(UKPBJ)
c. Kepala Daerah
d. a dan b benar
Jawaban :
d. a dan b benar
Penjelasan :
PPK adalah Pelaku Pengadaan
kemudian UKPBJ adalah kelembagaan pusat keunggulan Pengadaan pada K/L/Pemda, maka terlibat dalam proses PBJP (walau bukan pelaku PBJP).
Soal 2
dipertimbangkan dalam proses evaluasi penawaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah?
a. Harga penawaran
b. Kualitas barang/jasa
c. Waktu penyelesaian pekerjaan
d. Semua jawaban di atas benar
Jawaban :
Semua jawaban di atas benar….. Pasal 4 huruf a Perpres PBJP, value for money meliputi ketepatan pada aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Soal 3
Apa saja metode pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa yang dapat digunakan oleh pemerintah?
a. Tender, Penunjukan Langsung, dan Pembelian Langsung
b. Tender, Lelang, dan Penunjukan Langsung
c. Lelang, Penunjukan Langsung, dan Pembelian Langsung
d. Tender, Lelang, dan Pembelian Langsung
Jawaban :
a. Tender, Penunjukan Langsung, dan Pembelian Langsung
Penjelasan :
Metode Pemilihan penyedia disebutkan di Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) Perpres PBJP, Lelang bukanlah metode pemilihan penyedia.
Soal 4
Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, apa yang dimaksud dengan Pascakualifikasi?
a. Proses penilaian kelayakan usaha pemasok setelah penawaran harga
b. Proses penilaian kualitas barang/jasa setelah penawaran harga
c. Proses penilaian kinerja pemasok setelah penawaran harga
d. Proses penilaian harga barang/jasa setelah penawaran harga
Jawaban dan Penjelasan :
kualifikasi yang dinilai adalah kelayakan usaha tersebut untuk menjadi penyedia / pemasok.
Kemudian…. ketentuan pada Pascakualifikasi adalah :
Kualifikasi pada pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi penawaran dengan menggunakan metode sistem gugur.
Maka yang dinilai adalah kelayakan usaha pemasok setelah penawaran harga (dan penawaran teknis lainnya) dilakukan (bersamaan dilakukan).
Jawaban : a. Proses penilaian kelayakan usaha pemasok setelah penawaran harga
Soal 5
Berikut ini yang termasuk dalam pekerjaan terintegrasi adalah:
– A. Pekerjaan Rancang Bangun Konstruksi
– B. Pekerjaan Perencanaan dan Pengawasan
– C. Pekerjaan Pelaksanaan secara Individual
– D. Pekerjaan Perencanaan dan Pelaksanaan tanpa Pengawasan
Jawaban :
Pekerjaan terintegrasi berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perpres PBJP :
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Terintegrasi disini berarti berbeda jenis pengadaan namun disatukan, Pekerjaan Rancang itu konsultansi, pekerjaan pembangunan konstruksi adlaah Pekerjaan Konstruksi, dengan demikian A. Pekerjaan Rancang Bangun Konstruksi merupakan pekerjaan terintegrasi.
Soal 6
Jenis pekerjaan jasa konsultansi apa yang cocok dievaluasi dengan metode evaluasi biaya terendah?
A. Desain dan supervisi bangunan gedung
B. Konsultansi manajemen strategis
C. Studi kelayakan proyek infrastruktur besar
D. Desain jaringan irigasi primer
Jawaban :
Berdasarkan Peraturan LKPP No 4 Tahun 2021, metode evaluasi biaya terendah biasanya digunakan untuk jenis pekerjaan jasa konsultansi yang ruang lingkup pekerjaannya, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaiannya dapat diuraikan dengan pasti dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan besarnya biaya dapat ditentukan dengan jelas dan tepat. Contoh pekerjaan yang cocok dievaluasi dengan metode ini adalah desain jaringan irigasi primer. Oleh karena itu, jawaban yang paling tepat adalah D. Desain jaringan irigasi primer.
Soal 7 :
metode evaluasi penawaran jasa konsultansi yang mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat secara keseluruhan, dan lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK atau digunakan hanya untuk Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan?
– A. Kualitas dan Biaya
– B. Kualitas
– C. Pagu Anggaran
– D. Biaya Terendah
Jawaban :
B. Kualitas
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 42 ayat (3) Metode evaluasi Kualitas digunakan untuk pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan tidak dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK atau untuk pekerjaan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
Soal 8 :
Berapa persentase pembobotan yang wajar untuk aspek-aspek yang dinilai dalam metode evaluasi kualitas?
A. Pengalaman 20%, Proposal Teknis 30%, Kualifikasi Tenaga Ahli 50%
B. Pengalaman 60%, Proposal Teknis 30%, Kualifikasi Tenaga Ahli 10%
C. Pengalaman 30%, Proposal Teknis 30%, Kualifikasi Tenaga Ahli 40%
D. Pengalaman 25%, Proposal Teknis 25%, Kualifikasi Tenaga Ahli 50%
Jawaban :
Tentunya untuk mendapat kualitas terbaik maka Kualifikasi Tenaga Ahli perlu lebih dominan bobot skornya disusun dengan tanggapan atas KAK/Proposal Teknis, kemudian Pengalaman.
A. Pengalaman 20%, Proposal Teknis 30%, Kualifikasi Tenaga Ahli 50%
Soal 8 :
Dalam proses tender dengan metode harga terendah dan Nilai HPS sebesar Rp245 juta, empat perusahaan mengajukan penawaran untuk proyek konstruksi. Perusahaan P mengajukan penawaran dengan harga Rp250 juta. Perusahaan Q mengajukan penawaran dengan harga Rp230 juta. Perusahaan R mengajukan penawaran dengan harga Rp210 juta. Perusahaan S mengajukan penawaran dengan harga Rp220 juta. Siapa yang menjadi pemenang dalam proses tender ini?
A. Perusahaan P
B. Perusahaan Q
C. Perusahaan R
D. Perusahaan S
Jawaban :
Dalam proses tender dengan metode harga terendah, pemenangnya adalah perusahaan yang mengajukan penawaran dengan harga terendah, asalkan penawaran tersebut memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen tender. Dalam kasus ini, Perusahaan R mengajukan penawaran dengan harga terendah, yaitu Rp210 juta. Oleh karena itu, jawabannya adalah C. Perusahaan R.