Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Soal PPTK dan Jabatan Fungsional

Keuda Pengadaan

Keuda Pengadaan

Masih ya soal ini 😁

Kronologis :

PP 12/2019 adalah aturan sebelum adanya keputusan penyederhanaan birokrasi

Pertengahan 2019 muncul keputusan untuk penyederhanaan birokrasi

PMDN 77/2020 adalah aturan spesifik terkait yang aktual dalam pelaksanaan keuangan daerah, dalam hal ini PMDN 77/2020 merupakan Peraturan yang dimandatkan oleh PP agar Mendagri membuat aturan teknisnya, salah satu pengaturan Keuda yang diatur dalam PMDN 77/2020 adalah mengatur PPTK dapat berasal dari JF.

Jadi PP menyatakan PPTK JFU ditambah PMDN menyatakan PPTK JF secara umum (JFU + JFT), keduanya tidak saling bertentangan (karena Jabatan Fungsional tidak menghilangkan ketentuan Jabatan Fungsional Umum boleh menjadi PPTK selama ada penetapan Kriteria oleh KDH) dan saling melengkapi, selama ada penetapan dari Kepala Daerah keduanya boleh, atas dasar berlakunya PP dan PMDN.

Tapi… tapi… tapi….

Logika aturan ngga boleh bertentangan dengan aturan lebih tinggi bla bla bla…..

hermeneutika itu memang salah satu mata kuliah Ilmu Hukum yang sulit dimengerti dalam memahami/mengintepretasi peraturan, apalagi kalau ada tendensi tidak mau menjadi PPTK hehehe 😂

oke saya berikan analogi pengaturan saling melengkapi ya…. Dari aturan lain.

gini analoginya deh….

Perpres PBJP (lebih tinggi dari PerLKPP) mengatur ketentuan uang muka

Peraturan LKPP mengatur lebih detil soal Uang Muka yang bahkan angkanya spesial bagi UMK-Koperasi

Keduanya saling melengkapi, ketentuan uang muka sifatnya saling melengkapi antar Perpres dan PerLKPP.

Logika yang sama dalam mengintepretasi aturan.

Detilnya :

Jika di Perpres PBJP diatur Pada Pasal 29 :

Di PerLKPP 12/2021 diatur :

Diatur lebih detil dalam aturan lebih spesifik itu tidak lantas dianggap bertentangan, apalagi memang kewenangan pembentukan peraturan pelaksanaan memang diatur di Peraturan lebih tinggi. Jadi ketentuan uang muka besarannya berlaku dua peraturan tersebut.

semoga persamaan kedua teknik intepretasi peraturan diatas sudah dapat memberi gambaran lebih jelas.

Jadi bila PP mengatur JFU menjadi PPTK

lalu PMDN mengatur JF menjadi PPTK

maka kalau ada penetapan kriteria KDH siapa yang boleh jadi PPTK? JFU + JF (JFU dan JFT)

= JFU dan JFT

Saling melengkapi itu bukan berarti bertentangan ya….

Contoh Sintaks bertentangan :

Contoh diatas itu bertentangan.

saling melengkapi? Hal berbeda ya…. Simak lanjutannya

Contoh sintaks saling melengkapi :

nah ini saling melengkapi, tetap saja antara PP dan Permentri diatas “dilarang makan kalau kenyang” hanya di aturan menteri nya ditambahi boleh minum.

Jadi terkait PP 12/2019 dan PMDN 77/2020?

Jabatan Fungsional yang disebut di PMDN 77/2020 itu masih memungkinkan JFU menjadi PPTK, tapi term JF itu termasuk JFU dan JFT….. JFU tetap bisa menjadi PPTK dengan demikian PMDN 77/2020 tidak bertentangan dengan PP 12/2019….. PMDN melengkapi dengan dibolehkannya JF yang termasuk JFT menjadi PPTK, yang penting keduanya terdapat penetapan KDH.

Sudah jelas ya…. Jadi Tidak perlu dibahas lagi boleh tidaknya PPTK ini JFU JFT atau JF, masih banyak yang harus kita kerjakan, ikutin saja aturan yang berlaku.

Semoga bermanfaat.

 

Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

 

 

Exit mobile version