Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Skenario Konsolidasi Pengadaan

66b67838 2c98 4a85 85f0 F6c8e5b30f7e

66b67838 2c98 4a85 85f0 F6c8e5b30f7e

Artikel ini

disusun dengan mengutamakan kemudahan semata, pada implementasi riil nya tentu belum tentu langsung dapat dilakukan seperti contoh kasus.

Terdapat Paket dengan pagu :

Saat ini Katalog sedang tidak ada, sebaiknya Pemilihan penyedianya gimana?

 

Opsi

Pasal 38 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 menyebutkan pilihan Pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Barang/JL/Pek. Konstruksi adalah :

Karena case nya e-Purchasing tak dapat dilakukan maka nilai tersebut diatas semuanya bisa digunakan  menggunakan Pengadaan Langsung.

Namun akan lebih efektif dan efisien bila 3 paket tersebut di Konsolidasi sebagai paket Rp310juta dengan Tender Cepat, alasannya:

dalam skenario diatas, Saya lebih suka konsolidasi seperti diatas, hanya 1 kontrak, dan relatif lebih mudah. Itu menurut saya, mungkin saja para pembava ada pertimbangan untuk tidak mengkonsolidasikan ya tidak masalah.

ingat Konsolidasi Pengadaan adalah strategi pengadaan, bukan kewajiban! Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Exit mobile version