Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Situasi yang memenuhi kriteria untuk dilakukan Pemilihan Penyedia dengan Metode Pemilihan Langsung

kriteria khusus untuk metode penunjukan langsung

kriteria khusus untuk metode penunjukan langsung

Pasal 38ayat (5) Perpres PBJP & Pasal 41 ayat (5) Perpres PBJP menjelaskan kriteria dari Penunjukan Langsung sebagai berikut :

Dengan demikian bila terdapat kasus sebagai berikut :

Paket pengadaan barang/jasa apa yang dapat dilakukan dengan metode pemilihan Penunjukan Langsung?

A. Pengadaan alat tulis kantor untuk kebutuhan administrasi pemerintah pusat senilai Rp.150 Milyar.
B. Pengadaan dan penyaluran benih unggul dan pupuk kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan senilai Rp.200 Milyar.
C. Pengadaan peralatan olahraga untuk kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah negeri senilai Rp.120 Milyar.
D. Pengadaan buku teks untuk kebutuhan belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri senilai Rp.130 Milyar.

 

Maka jawabannya yang tepat dari situasi diatas yang dapat melakukan penunjukan langsung adalah :

B. Pengadaan dan penyaluran benih unggul dan pupuk kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan senilai Rp.200 Milyar.

Exit mobile version