Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, Sisa Kemampuan Nyata diberlakukan dengan ketentuan :
Peserta wajib menyampaikan laporan keuangan saat pemasukan dokumen kualifikasi.
Laporan keuangan disampaikan melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan:
a. untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; atau
b. untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
Dalam hal ber-KSO, laporan keuangan disampaikan oleh seluruh anggota KSO, dengan ketentuan:
1) untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; atau
2) untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
Dengan demikian perhitungan Kemampuan Nyata :
- tidak diserahkan berdasarkan Perhitungan sendiri, karena ketentuannya untuk Usaha menengah telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dan untuk Usaha Besar telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan, bila ber-KSO laporan keuangan disampaikan seluruh anggota KSO dengan ketentuan serupa.
- Disampaikan ketika pemasukan dokumen kualifikasi.