Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Siapakah yang berkewenangan menentukan pemilihan peggunaan klasifikasi SBU Badan Usaha untuk pemilihan penyedia?

Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Mohon sharingnya..

Siapakah yg berkewenangan menentukan pemilihan peggunaan klasifikasi SBU Badan Usaha untuk pemilihan penyedia? PPK/Pokja? Misal SBU AR102, AR104, RE102, dst..

 

Pada dasarnya apa yang dicontohkan diatas berkaitan dengan SBU Badan Usaha untuk Pemilihan Penyedia masih berkaitn dengan Spesifikasi Teknis dan Kemampuan Pelaku Usaha.

Berkaitan dengan Kemampuan Pelaku Usaha, hal ini yang menjadi pertimbangan dalam menyusun Pemaketan.

Dasarnya adalah Pasal 20 ayat (1) Perpres PBJP, bunyinya :

(1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan
berorientasi pada:
a. keluaran atau hasil;
b. volume barang/jasa;
c. ketersediaan barang/jasa;
d. kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
e. ketersediaan anggaran belanja.

Pada contoh SBU AR102, AR104, RE102 hal ini berkaitan dengan Kemampuan Pelaku Usaha, jadi pada prinsipnya dalam proses Pemaketan sudah dipertimbangkan dan ditetapkan untuk melaksanakan pekerjaan sebagai bagian / sub dari sebuah Spesifikasi Teknis.

Proses Pemaketan Pengadaan pada dasarnya erupakan bagian dari Perencanaan Pengadaan melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) Perpres PBJP yang bunyinya :.

(7) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:
a. penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
b. penyusunan perkiraan biaya/RAB;
c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
d. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
e. penyusunan biaya pendukung

Dengan demikian yang bertugas dan berwenang menyusun adalah PPK berdasarkan huruf a ayat (1) Pasal 11 Perpres PBJP, kemudian yang menetapkan perencanaan pengadaan adalah PA/KPA berdasarkan huruf c Pasal 9 ayat (1) Perpres PBJP.

Hasil Perencanaan Pengadaan tersebut dituangkan dalam RUP dan diumumkan dalam SIRUP dengan :

Ketika masuk dalam Persiapan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, kemampuan Pelaku Usaha yang diharapkan dalam tahap Perencanaan diperbaharui dan/atau mengacu pada dokumen Perencanaan Pengadaan, termasuk salah satunya SBU yang memang merupakan bahan kerja untuk pertimbangan dari kemampuan pelaku usaha, SBU tidak membatasi proses pertimbangan kemampuan Pelaku Usaha, dapat juga ditetapkan melalui KBKI, KBLI, KBJI, dan lain-lain.

Bagaimana peran Kelompok Kerja Pemilihan?

Hanya mereviu dalam proses melaksanakan persiapan pemilihan penyedia. Sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat (1) Pasal 13 yang berbunyi :

Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas: a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Pengadaan Langsung;

Fungsinya hanya mereviu saja, mengoreksi disini diizinkan tentunya yang reasonable.

Hasil Reviu yang disepakati antara PPK dan Pokmil menjadi dasar untuk menyusun Dokumen Pemilihan yang mana Dokumen Pemilihan tersebut digunakan untuk proses Pemilihan Penyedia.

Kesimpulan 

Berdasarkan identifikasi kebutuhan pekerjaan dalam tahap Perencanaan Pengadaan PPK mengidentifikasi Kemampuan Pelaku Usaha dalam Pemaketan dan ditetapkan oleh PA/KPA.

Tayang di RUP.

Saat Persiapan Pengadaan PPK menyusun Spesifikasi Teknis Based on Kemampuan Pelaku Usaha sebagai salah satu aspek, dengan demikian requirement Penyedia yang mampu sudah dibunyikan dalam Spesifikasi Teknis.

Spesifikasi Teknis itu kemudian di reviu oleh Pokmil dalam hal pemilihannya dilakukan Pokmil, bila Pengadaan Langsung maka direviu oleh Pejabat Pengadaan.

Hasil Reviu kemudian disepakati bersama dalam Rapat Reviu Persiapan Pemilihan antara PPK dan Pokmil

Kemudian jadi Dokumen Pemilihan

Lalu dilakukan proses Pemilihan Penyedia.

Pada prinsipnya yang berkewenangan menentukan pemilihan peggunaan klasifikasi SBU Badan Usaha untuk pemilihan penyedia andil terbesar ada di PA/KPA bersama PPK.

Demikian, semoga bermanfaat.

 

Salam Pengadaan!

 

Christian Gamas

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

Exit mobile version