Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Siapa Pejabat Pengadaan?

Pelaku Pengadaan

Pelaku Pengadaan

Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) diatur beberapa Pelaku Pengadaan, salah satu Pelaku Pengadaan adalah Pejabat Pengadaan :

Angka 13 Pasal 1 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 : Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan / atau Epurchasing.

Apa saja tugas Pejabat Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 :

Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas:

Siapa yang menjadi Pejabat Pengadaan?

Saat ini Peraturan Pelaksanaan yang menyesuaikan Perubahan dalam Perpres 12/2021 belum diundangkan, maka mari merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP), khususnya PerLKPP Nomor 15/2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang pada Pasal 8 PerLKPP 15/2018 :

Pasal 8

Perhatikan pada huruf a ayat (2) Pasal 8 PerLKPP 15/2018 Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu unsur yang dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan.

Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, adalah :

Apakah CPNS dapat dianggap sebagai ASN yang dapat menjadi Pejabat Pengadaan?

Perhatikan ketentuan dalam Pasal 65 UU 5/2014 :

Pasal 65

Dengan demikian ASN Calon PNS belum sepenuhnya diangkat menjadi PNS sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tidak disarankan menjadi Pejabat Pengadaan.

 

Exit mobile version