Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Setiap Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang ada di Daerah harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang mengatur bahwa Seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR, KKPR adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR. Tentunya hal ini perlu diketahui dan berpengaruh pada proses pengadaan barang/jasa khususnya pada tahap perencanaan melalui identifikasi kebutuhan, dengan implikasi bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang yang ada di Daerah-Daerah harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang.

 

Lebih detil silahkan baca peraturan tersebut : PerMenATR13-2021

Exit mobile version