Beberapa waktu ini saya mendapat konsultasi terkait PNT, Sertifikat yang dikeluarkan oleh Ditjen AP Kemenkeu……
permasalahan yang timbul adalah ada yang tidak memiliki Sertifikat Tingkat Dasar/Level-1 yang dikeluarkan oleh LKPP……
How come? kok bisa?
Saya coba ulak-ulik ternyata syarat sertifikasi Kompetensi ini adalah memang bertugas sebagai PPK, dan bertugas sebagai PPK itu tadi tentunya memiliki / tunai kewajibannya telah memiliki sertifikat PBJ Tk. Dasar/Level-1….. Sehingga syarat mengikuti Sertifikasi PNT itu yang meminta Surat Keputusan Penugasan PPK seharusnya tidak mungkin kebobolan…….
Namun fakta di lapangan ada beberapa diskresi yang dilakukan di satker-satker, entah kekurangan SDM atau apalah, yang ditugaskan sebagai PPK ternyata tidak punya sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1…….
Maka terjadilah dan muncul pertanyaan seperti ini yang masuk ke saya :
- Ini sudah punya sertifikat kompetensi PPK PNT dari Kemenkeu, Tapi belum punya sertifikat dasar PBJ LKPP Apakah bisa diangkat jadi PPK? atau
- Kasusnya di tempat saya sekarang, ada Wakil Direktur II yang membidangi Keuangan, jadi dia baru diangkat sebagai WD II. Utk PPK Gaji, Perjalanan Dinas, Honorarium rencana mau diangkat WD II ini sebagai PPK, Pak. Apakah bisa utk PPK yg bukan mengurusi pengadaan barang/jasa menggunakan PNT saja?
Untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan ini saya berkonsultasi dengan senior saya yang memang Widyaiswara di Pusdiklat Anggaran Perbendaharaan, berikut jawabannya :
- 1. Perlem 15/18 —>19/19 memang menyebutkan syarat kompetensi PPK (boleh PBJ level 1 s.d 2023) itu dlm rangka pengadan.
- 2. PMK 50/2018 dimana penilaianx dgn PMK 211/2019 ada 2 jalur (ujikom dan pengakuan settifikat) menjadi PPK, yg endingnya adalah PNT (PPK Negara Tersertifikasi).
- Dgn PNT itu adalah pengakuan dr kemenkeu, kalau dia layak jd PPK
Bagaimana bila punya sertifikat PNT tapi tidak punya sertifikat PBJ Level 1/tk. Dasar?
Jawaban beliau :
- Kalau begini ngak ada pbj pd anggaran yg dikelola PPK, maka nggak perlu sertifikat pbj
- namun bila ada PBJ, maka lihat lagi Di nmr 1, wajib sertifikat pbj krn ada hubnganx dgn pbj
Kalau di APBN, ngak punya PNT ngak bisa jdi PPK pak 😁
Poinnya, tidak semua PPK mengelola anggaran ada hubngannya dengan pengadaan.
Banyak tindakan yg mengakibatkan pengeluaran negara, ada yang punya kaitannya dengan pengadaan tapi ada juga yang tidak.
Terlepas dari keterkaitan-keterkaitan diatas secara penuh atau parsial, bagi Pejabat yg melakukan tindakan… Itu disebut PPK.
di APBN banyak satker yang nggak ada hubungannya dengan pengadaan.
Dengan demikian saya menyimpulkan, bahwa PPK yang menjadi PPK karena memiliki sertifikat PNT namun belum memiliki sertifikat PBJ untuk persyaratan PPK Pengadaan tidak bisa melakukan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, namun masih boleh menjadi PPK gaji, honor, perjadin, ARTINYA PPK dengan sertifikat PNT namun belum memiliki sertifikat untuk menjadi PPK PBJP dalam lingkup Perpres PBJP maka diperbolehkan Selama bukan menjadi PPK aspek pengadaan yang masuk lingkup perpres PBJ tersebut…….
Semoga mencerahkan, kalau saya pribadi berpendapat bahwa penyelenggara sertifikasi PNT mengasumsikan bahwa SK PPK yang diterbitkan dan disampaikan oleh para pesertanya itu sudah memiliki dan memenuhi sertifikasi PBJ Tk. Dasar/Level-1, namun karena yang diminta hanya SK saja dan SK tersebut dikeluarkan dari berbagai satker dan tidak semua satker itu mengelola Pengadaan maka ya lolos lolos saja…. sebaiknya para PPK dengan sertifikat PNT segera memiliki sertifikat PBJ….. Pantes saja tahun lalu saat saya menjadi fasilitator di daerah lain, untuk PBJ Level 1 saya bertanya pada salah satu peserta dan beliau ternyata adalah PPK di satker APBN nya, saya agak bingung, tapi setelah diskusi saat menghadapi pertanyaan diatas saya baru ngeh, dan semoga artikel ini bisa membantu teman teman sekalian.
Salam Pengadaan.