Prolog
Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris maupun pasal-perpasal dan ayat per-ayat dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis sebelum dan sesudah proses belajar untuk menempuh ujian calon Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar.
Seri 5 ini akan membahas lanjutan dari seri sebelumnya, untuk membaca Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) klik saja tulisan disamping.
Untuk Seri sebelumnya dapat dilihat pada tautan berikut ini :
Seri 1 : Tautan Seri 1
Seri 2 : Tautan Seri 2
Seri 3 : Tautan Seri 3
Seri 4 : Tautan Seri 4
Referensi Peraturan Perundang-Undangan : Tautan
Pasal 1 angka 18 berbunyi tentang : “Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.”
yang dimaksud dengan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Jabatan Fungsional yang berada dalam rumpun Manajemen dan dapat bertindak sebagai Pelaku Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 namun bukan sebagai Penyedia.
Dasar Hukum Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah :
- Jabatan Fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, aturan tersebut dapat di akses melalui :
- Tautan internal blog ini : https://christiangamas.net/wp-content/uploads/2020/06/permenpanrb-no-29-tahun-2020-99.pdf
- Tautan Eksternal JDIH BPK : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/143707/permen-pan-rb-no-29-tahun-2020
- Mengenai Tunjangan melekat Gaji Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat diatur Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2016. Tentang. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola. Pengadaan Barang/Jasa dalam :
- Tautan internal blog ini : http://christiangamas.net/wp-content/uploads/2020/12/Peraturan-Presiden-Nomor-109-Tahun-2016-Tentang-Tunjangan-Jabatan-Fungsional-Pengelola.-Pengadaan-Barang-Jasa.pdf
- Tautan Eksternal JDIH LKPP : http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/5_zUWQFdrDAWsrimmJgXHaspnFYUDhRCnN.pdf
- Kompetensi yang perlu dimiliki oleh Jabatan Fungsional ini diatur dalam Peraturan sebagai berikut :
- Peraturan berkaitan dengan Pelaku Pengadaan :
- Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa : Unduh diubah oleh Peraturan Lembaga Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa : Unduh
Pasal-pasal yang berkaitan dengan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah :
- Pasal 8 tentang Pelaku Pengadaan secara keseluruhan;
- Pasal 74 berkaitan dengan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa;
- Pasal 88 berkaitan dengan Ketentuan Peralihan.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam Pengadaan!