Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Seri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 2)

Prolog

Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis selama proses belajar untuk menempuh ujian calon Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Seri 2 ini akan membahas sebagian halaman 2 hingga sebagian Halaman 3 Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018)

Untuk Seri sebelumnya dapat dilihat pada tautan berikut ini :

Seri 1 : Tautan Seri 1

Referensi Peraturan Perundang-Undangan : Tautan

Pembahasan

Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membahas hal yang menjadi bagian dari Ketentuan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Sebagai ketentuan yang berlaku umum maka hal ini perlu dipahami untuk memberikan pemahaman yang mendasar dan tidak sepenggal-sepenggal atas isi dari Perpres16/2018. Sebagaimana telah disebutkan dalamn Seri 1 sebelumnya Perpres16/2018 ini merupakan Peraturan Presiden yang secara resmi menggantikan Perpres54/2010 yang terakhir kali dirubah dalam Perpres4/2015. Diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM setelah sebelumnya resmi ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2018 oleh Presiden Republik Indonesia, Perpres16/2018 merupakan Peraturan pelaksanaan bagi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UUPN) yang dalam pelaksanaannya tetap berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UUAP).

Pasal 1 angka 1 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut :

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Perlu diperhatikan sumber pembiayaan oleh APBN/APBD ini dimulai sejak identifikasi kebutuhan, dengan tanpa pengecualian, seringkali paradigma lama dan kesulitan dilapangan adalah mengasumsikan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hanya sebatas peraturan tentang Tender/Seleksi atau semata dikenal dengan keliru oleh kebanyakan orang sebagai Peraturan tentang “Lelang”, sehingga bila tidak ada “Lelang” dalam DPA maka tidak ada Pengadaan Barang/Jasa yang menjadi tanggung-jawab.

Paradigma keliru atas hal ini perlu dirubah secara serius karena Perpres16/2018 adalah merupakan peraturan pelaksanaan UUPN dan UUAP, sehingga membiasakan untuk memperhatikan bahwa seluruh rupiah yang ada di APBN/APBD sekecil apapun apabila dianggarkan dengan keluaran berupa barang/jasa merupakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang wajib patuh pada Perpres16/2018 kecuali memang termasuk dalam pengadaan khusus yang dikecualikan di Perpres16/2018 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Mengapa lingkup APBN/APBD dalam pengadaan barang/jasa pemerintah perlu diatur khusus dalam Perpres16/2018? Hal ini dikarenakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah semakin tahun dari tiap tahunnya semakin kompleks dan terdapat pola bahwa nilainya semakin membesar tiap tahun anggaran. Perkembangan anggaran dan realisasi kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang terus meningkat ini memerlukan peraturan yang lebih baik.

Pada Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebelumnya, definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Perpres 54/2010 jo. 4/2015 berbunyi sebagai berikut :

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan PengadaanBarang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Penekanan perubahan Perpres16/2018 menjadi lebih forward thinking dimana proses proses PBJP dimulai bukan hanya dari perencanaan kebutuhan melainkan lebih maju lagi kepada proses identifikasi kebutuhan.

Mengapa identifikasi kebutuhan menjadi starting point/titik awal dari proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? hal ini didasarkan dari peningkatan nilai pengadaan yang semakin tinggi, dimana di tahun anggaran 2018 nilai nya mencapai 800 triliun Rupiah, sebuah nilai yang tidaklah kecil bila dibandingkan dengan tahun 2010 yang hanya sepertiganya saja, dengan demikian kondisi terbaru ini membutuhkan sistem, manajemen, SDM Profesional dan aturan yang lebih menyeluruh, proses yang lebih komprehensif menyeluruh ini dimulai dari proses identifikasi kebutuhan.

Lingkup pada APBN/APBD kemudian diperjelas dengan penyelenggara Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 yang menjelaskan tentang Kementerian Negara, Lembaga, Perangkat Daerah, dan Pemerintah Daerah. Sebagaimana bunyi poin-poin berikut ini:

Pasal 1 angka 2 Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pasal 1 angka 3 Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 1 angka 4 Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Pasal 1 angka 5 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pengaturan pada Pasal 1 angka 2 dan angka 5 tersebut diatas selain menjelaskan lingkup APBN dan APBD juga diselaraskan dengan pola hubungan kerja administrasi pemerintahan yang memiliki kewenangan di APBN dan/atau APBD. Pengaruhnya adalah keberadaan PA dan KPA dari masing-masing Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah. Bila dipahami lebih mendalam maka tidak akan menjadi heran mengapa Kewenangan KPA di APBN dan APBD berbeda pada pasal-pasal lebih lanjut.

Adapun pengaturan tersebut diatas berlandaskan kepada kondisi pasar dan lingkungan bisnis yang berkembang dengan cepat dan dinamis, berbeda dengan kondisi sebelum-sebelumnya. Selain itu karena tantangan dalam pembangunan menjadikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi semakin dinamis dan saat ini sudah dipandang sebagai salah satu instrumen pembangunan, dengan demikian kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah tetap harus adaptif.

Epilog

Dengan demikian kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai sebuah instrumen pembangunan pada era Perpres16/2018 didorong untuk menjadi instrumen yang menunjang kinerja Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk mendorong pencapaian tujuan dari organisasi, bila pada Kementerian/Lembaga maka Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menunjang capaian dari Kementerian/Lembaga pada lingkup pembangunan secara nasional untuk pencapaian pembangunan oleh Negara, pada Perangkat Daerah pengadaan barang/jasa mendorong pencapaian dari Pemerintah Daerah untuk menunjang capaian dari Pemerintah Daerah pada lingkup pembangunan di daerah yang sinergis dengan pembangunan Negara.

Oleh karena itu Pengadaan dalam kegiatan pemerintah selaiknya dipandang saat ini untuk dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik sehingga tercipta kesejahteraan rakyat, dan dilakukan selaras dan sinergis dengan Tata Pemerintahan yang Baik (good governance) yang merujuk pada AUPB, salah satu cara untuk mewujudkan hal ini adalah diwujudkan dengan sistem pengadaan barang/jasa yang efektif.

 

 

Exit mobile version