Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Seri Hukum Internasional #1 : Hukum Internasional bukan sekedar kaidah Moral

hukum internasional

hukum internasional

Pendahuluan

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya.

Hukum Internasional? Apakah Hanya Kaidah Moral saja?

Hukum Internasional bukan sekedar kaidah moral saja, pembahasan dalam artikel ini akan mengupas faktor-faktor apa saja yang yang membuktikan bahwa hukum internasional adalah hukum, bukan hanya kaidah moral saja.

Pendahuluan

Kaidah atau norma adalah bentuk penjabaran secara konkrit dari pasangan nilai-nilai yang bersifat abstrak yang telah diserasikan, dan berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia, baik terhadap ancaman yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam manusia itu sendiri. Dalam kaitannya sebagai Kaidah Moral sebagaimana disampaikan oleh filsuf Inggris John Austin bahwa law based upon the notion of a sovereign issuing a command backed by a sanction or punishment atau hukum berdasarkan gagasan kedaulatan mengeluarkan perintah yang didukung oleh sanksi atau hukuman, apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut maka hanya bersifat sebagai kaidah positif moral, atau dengan kata lain dapat saya pahami bahwa kaidah moral hanya bersifat sebagai pedoman dalam berperilaku untuk membedakan sebuah tindakan dapat dikatakan beradab dan bermoral atau tidak.

Definisi Hukum

hukum menurut beberapa ahli di definisikan sebagai berikut :

Apa itu Hukum Internasional?

Hukum Internasional di definisikan sebagai berikut oleh para ahli :

Penerapan Hukum Internasional

  1. beberapa hasil konvensi internasional dalam implementasi sebagai pengakuan terhadap hukum internasional di bidang lingkungan yang saya ketahui adalah konvensi Rotterdam yang diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2013 tentang Pengesahan Rotterdam Convention On The Prior Informed Consent Procedure For Certain Hazardous Chemicals And Pesticides In International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia Dan Pestisida Berbahaya Tertentu Dalam Perdagangan Internasional), berdasarkan informasi dari Wikipedia konvensi Rotterdam ini hingga November 2018 diratifikasi oleh 161 pihak, yang meliputi 158 negara anggota PBB, Kepulauan Cook , Negara Palestina , dan Uni Eropa, Negara-negara non-anggota termasuk Amerika Serikat, bila dibandingkan dengan daftar Jumlah Negara yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa sebanyak 193 negara anggota, maka tidak seluruh negara melakukan ratifikasi terhadap hasil konvensi tersebut.
  2. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu kesepakatan internasional, yang salah satunya adalah hasil konvensi apabila negara tersebut mengikatkan diri dengan mengesahkan perjanjian tersebut sebagai produk hukum yang sah dan diterbitkan oleh badan yang berwenang di negaranya sebagai bentuk penguatan dari hasil konvensi tersebut dalam hal ini sering disebut dengan meratifikasi. Dalam melakukan ratifikasi ini tidak ada kewajiban untuk melakukan ratifikasi bagi negara yang menolak untuk melakukannya, dalam hal ini tidak ada kewajiban hukum yang bersifat memberikan paksaan dan memberikan sanksi, sehingga melakukan ratifikasi lebih bersifat kewajiban moral, dalam hal ini hasil konvensi untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam keberadaannya sebagai Hukum Internasional yang perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan produk hukum yang sah danmengikat bagi warga sebuah negara menjadi lebih kepada kaidah moral yang hanya bersifat sebagai pedoman dalam berperilaku untuk membedakan sebuah tindakan dapat dikatakan beradab dan bermoral atau tidak.
  1. Hukum menurut para ahli memiliki lebih dari sekedar panduan atau cara berpikir bahwa sesuatu dikatakan bermoral atau tidak, pendapat adanya sanksi atas sebuah larangan, hal ini dilontarkan oleh C.S.T. Kansil, Jeremy Bentham, John Austin, namun sebagaimana pendapat dari Lambertus Johannes Van Apeeldorn menyatakan bahwa hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang dapat membuat definisi secara memuaskan. Lagi pula pada umumnya definisi ada ruginya, sebab tidak dapat mengutarakan keadaan yang sebenarnya dengan jelas. Hukum sebenarnya banyak sisinya, berupa-rupa, dan berganti-ganti, sedangkan definisi itu menyatukan segala-galanya dalam satu rumus, harus mengabaikan hal yang berupa-rupa dan banyak bentuknya, hal serupa juga berlaku pada ilmu hukum Internasional.
  2. Lawrence, Oppenheim, dan Kelsen memiliki definsi yang berbeda-beda, bila merujuk pada Kelsen terdapat sanksi atas pelanggaran hukum internasional sebagai konsekuensi pelanggarannya dalam bentuk pembalasan/perang dengan demikian bila merujuk pada John Austin bahwa hukum berdasarkan gagasan kedaulatan mengeluarkan perintah yang didukung oleh sanksi atau hukuman maka ketentuan ini terpenuhi, demikian juga dengan Lawrence yang pendapatnya Hukum Internasional adalah aturan-aturan yang menentukan perilaku dari negara-negara yang beradab di dalam hubungan mereka, dalam kontekstual ilmu hukum internasional maka senada dengan definisi hukum oleh Nathan Roscoe Pound l memiliki pendapat Hukum adalah alat untuk merubah atau memperbaiki masyarakat dalam berperilaku.
  3. Jeremy Bentham memiliki pendapat normatif bahwa hukum adalah semata-mata sengaja dibuat oleh pemerintah, sebagai norma dan sebagai kekuasaan yang biasanya berisi perintah dan/atau larangan dan/atau perkenan yang bersifat mengikat, dalam konteks Hukum Internasional ditemukan relevansi antara pendapat Jeremy Bentham yang membuat Hukum Internasional sebagai Hukum dimana oleh Oppenheim hukum internasional merupakan aturan-aturan kebiasaan dan aturan tertulis yang dianggap mengikat secara hukum oleh negara-negara beradab dalam hubungan diantara mereka.

Kesimpulan

  1. Dengan demikian penilaian Hukum Internasional sebagai norma moral adalah tepat apabila definisi hukum internasional hanya dilihat dari keberadaan ada atau tidaknya sanksi semata, khususnya bila melihat pendapat John Austin bahwa hukum tidak memiliki sanksi/hukuman hanya bersifat norma moral semata.
  2. Namun apabila melihat dan merujuk pendapat dari Apeeldorn menyatakan bahwa hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang dapat membuat definisi secara memuaskan, dengan demikian Hukum Internasional memiliki definisi dan kriteria yang beragam, dalam hal ini Lawrence lebih mengedepankan apabila terbentuk masyarakat-masyarakat negara-negara yang seragam dan sepakat berdasarkan sebuah kesepakatan Bersama maka disitulah terjadi Hukum Internasional, Oppenheim menyatakan bahwa apabila aturan-aturan kebiasaan tertulis yang mengikat secara hukum oleh negara-negara yang salah satunya dilakukan ratifikasi maka disitu hadirlah Hukum Internasional, dalam hal ini bila dilihat dari sisi definisi semata maka pendapat Lawrence dan Oppenheim mengedepankan hubungan dan keterikatan semata yang pemberlakuannya bersifat pilihan dan tidak membicarakan sanksi sehingga “seolah” tidak berarti bila dilihat dari pandangan John Austin atas pengertian hukum menurutnya.
  3. Namun pendapat itu sendiri tidak lantas mementahkan Hukum Internasional sebagai sebuah hukum, kembali Apeeldorn mengatakan ilmu hukum begitu luasnya sehingga dalam persepsi menerjemahkan hukum itu sendiri apa Membuka peluang bagi munculnya definisi hukum, dalam hal ini Kelsen menyatakan bahwa terdapat definisi hukum internasional yang memiliki konsekuensi reprisal/pembalasan dan perang sebagai sanksi pelanggarannya, dengan demikian pendapat Kelsen ini apabila dipandang dari sisi pengertian hukum menurut John Austin menjadikan pendapat Kelsen atas Hukum Internasional sebagai salah satu sisi dari Hukum, dengan demikian Hukum Internasional tidak sebatas kaku oleh satu kriteria berdasarkan definisi hukum yang mengklasifikasi kan hukum berdasarkan keberadaan sanksi semata, dan dengan demikian hukum Internasional dalam wujud implementasinya memiliki sisi yang demikian luas dan banyak seginya sebagaimana pendapat Apeeldorn atas Hukum itu sendiri.

 

Referensi

  1. Buku Materi Pokok ISIP4130-Pengantar Ilmu Hukum Universitas Terbuka
  2. Hukum Lingkungan, Adji Samekto, Universitas Terbuka, 2019
  3. https://en.wikipedia.org/wiki/Rotterdam_Convention

 

Exit mobile version