Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Serah Terima PBJP

Serah Terima Hasil Pekerjaan

 

Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.

PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

PPK menyerahkan barang/jasa setelah menandatangani BAST dengan Penyedia dan PPK, kemudian PPK melakukan Serah Terima pada PA/KPA.

Serah terima tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang memuat hasil serah terima PPK kepada PA/KPA.

Exit mobile version