Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Serah Terima Barang/Jasa Pemerintah: Prosedur dan Dokumen

serah terima

serah terima

Salah satu tahapan penting dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah serah terima barang/jasa dari penyedia kepada pemerintah. Serah terima barang/jasa merupakan bukti bahwa penyedia telah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kontrak, dan pemerintah telah menerima barang/jasa sesuai dengan spesifikasi, kualitas, dan waktu yang disepakati. Serah terima barang/jasa juga merupakan dasar untuk melakukan pembayaran kepada penyedia.

Serah terima barang/jasa diatur dalam Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpres PBJP). Pasal 58 Perpres PBJP menyebutkan bahwa:

Pasal 57 Perpres PBJP secaara konteksnya mengatur bahwa:

Dari ketentuan diatas tersebut, dapat disimpulkan bahwa prosedur serah terima barang/jasa pemerintah meliputi:

Dokumen yang diperlukan dalam serah terima barang/jasa pemerintah adalah:

Berita acara serah terima barang/jasa harus memuat setidaknya:

Serah terima barang/jasa pemerintah merupakan tahapan yang sangat penting dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, karena berkaitan dengan hak dan kewajiban pihak penyedia dan pihak pemerintah, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Oleh karena itu, serah terima barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan cermat, teliti, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version