Dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda-beda. Untuk itu, kompetensi PPK diklasifikasikan ke dalam tiga tipologi utama : Tipe C, Tipe B, dan Tipe A yang mencerminkan tingkat risiko, nilai kontrak, serta kedalaman manajemen kontrak yang dibutuhkan. Tipe C berfokus pada paket sederhana dengan risiko rendah dan ruang lingkup pekerjaan yang terbatas, sehingga kompetensi administratif dan teknis dasar menjadi syarat utama.
PPK Tipe B menangani paket pengadaan dengan nilai lebih besar, spesifikasi lebih rinci, serta potensi perubahan kontrak yang lebih tinggi dibandingkan PPK Tipe C, namun PPK Tipe B tidak menangani paket yang mencapai kriteria PPK Tipe A. Terakhir, PPK Tipe A merupakan level tertinggi, yang berhadapan dengan pekerjaan berskala besar, multi-year, multi-teknologi, dan/atau memiliki risiko tinggi, pada dasarnya tingkat kompleksitasnya tinggi.
