Permendagri 77/2029 yang diundangkan di 30 Desember 2020 mengamanatkan bahwa PA/KPA dalam melakukan perikatan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, disisi lain dapat dibantu oleh personil yang salah satunya adalah PPTK yang bertugas menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Dalam hal ini maka sudah ditegaskan antara yang membantu dan yang bertindak. Perpres PBJP berlaku untuk APBN dan APBD, maka khusus untuk APBD kita perlu memaknai batasan dalam Peraturan Keuangan Daerah terlebih dahulu lalu menjalankan Perpres PBJP. Adapun Redaksional Perpres PBJP 12 tahun 2021 yang saya gunakan adalah dalam batasan redaksional dari draft dan materi matriks sosialisasi internal LKPP, ada kemungkinan berubah dari aspek regulasi pengadaan, yang tidak berubah adalah aspek pengelolaan keuangan daerah yang sudah ditetapkan dengan Permendagri 77/2020 (PMDN 77/2020).
Pasal 11 Perpres 12/2021 dalam hal ini berbunyi :
- (3)Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.
- (4)PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
Pasal 11 ayat (3) sudah menyiratkan pelaksanaan PMDN 77/2020 dalam Pengadaan Barang/Jasa di Daerah, dengan demikian memang tidak dapat ditugaskan PPK seperti APBN. Dengan demikian PPTK melaksanakan tugas PPK yaitu :
- a.menyusun perencanaan pengadaan;
- b.melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
- c.menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- d.menetapkan rancangan kontrak;
- e.menetapkan HPS;
- f.menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- g.mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- h.melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- i.mengendalikan Kontrak;
- j.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- k.melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
- l.menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- m.menilai kinerja Penyedia;
Bagaimana pelaksanaan riil nya? Contoh tugas PPK yang menetapkan HPS di daerah dapat menjadi skenario sbb :
- PPTK paraf hirarki yang tanda tangan penetapan HPS adalah PA/KPA.
- PPTK dan PA/KPA tanda tangan bersama sebagai yang menetapkan HPS.
Karena PPTK kompeten sekalipun dia hanya sebagai pembantu, maka menurut saya tidak disarankan menetapkan sendirian, ingat di Pasal 11 dituliskan “Tugas” berbeda dengan Pasal 9 dimana PA/KPA memiliki “Tugas dan Kewenangan”.
Kalau PPTK/Pejabat Fungsional tidak ada/tidak memiliki kompetensi gimana? PA/KPA di Daerah yang tanda tangan. Menurut saya tidak dapat digunakan statement Bertindak atas nama PA/KPA, selain aturan yang lebih tinggi hanya menyebufkan dapat dibantu, yang bertugas perikatan adalah PA/KPA di PMDN 77/2020.
Bertugas nya PA/KPA kan banya untuk perikatan? Bener….. tapi Perikatan perlu dilaksanakan sesuai aturan terpisah, tahap sebelumnya ada, maka yang bertindak sebagai ppk adalah PA/KPA dan dapat dibantu oleh yang dituliskan dalam PMDN 77/2020 dapat dibantu tidak sama dengan PA mendelagasikan.
Di Perpres baru diatur PPTK bisa jadi PPK? Itu gimana? Sebatas membantu, tidak bisa melampaui kewenangan PA/KPA selaku PPK sebagaimana diatur di PMDN 77/2020 yang merupakan pelaksanaan dari PP 12/2019, secara hirarkis PP lebih tinggi kedudukannya dari Perpres, maka patuhi dulu PP dengan mematuhi Permendagri Pelaksanaannya lalu masuk ke Perpres.
Terus kok di Perpres PBJ dituliskan bisa? Itu karena perpres PBJ juga mengatur APBN, maka untuk APBD filter nya adalah PP 12/2019 dan PMDN 77/2020.
Kok tidak dipisahkan saja? rasanya tidak mungkin level Pemda yang kompeten itu gak mampu membaca dengan baik Peraturan Perundangan.
Berkaitan dengan PPK selain PA/KPA dulu-dulu kok bisa? Di PMDN 21/2011 kok bisa? Karena PMDN 21/2011 sebagai aturan lama hanya berhenti sampai ketentuan PPK dilaksanakan oleh PA/KPA, sehingga membuka / ada pilihan melaksanakan Perpres PBJP seperti Apbn, dalam aturan baru PA/KPA cuma dapat dibantu, tidak dapat menugaskan dengan delegasi kewenangan, hal ini yang membedakan secara signifikan antara PMDN 21/2011 dengan PMDN 77/2020.
kalau dilaksanakan kayak dulu dulu gimana?
jadi gak match dengan sistim, ingat ada PMDN 70/2019 SIPD Dan PMDN 90/2019, amannya patuhi saja PMDN 77/2020, lalu Perpres PBJP, saya paham ini proses transisi dan wajar ada resistensi, tapi aturan yang sudah jelas jangan di intepretasikan sesuai keinginan, ikuti saja yang sudah diatur kalau tidak akan kerepotan, sudah pernah login ke Penatausahaan SIPD? kontrak di Penatausahaan Keuangan ini ada di akun PA/KPA/PPTK connect nya ke SiRUP, PPK mau pakai akun siapa kalau dipaksakan ada di Pemda? ujung-ujungnya jadi gak bisa bayar!!!!!! Kalau masih dibiarkan ada PPK diluar PA/KPA/PPTK secara terbatas maka akan ada kemungkinan kontrak tidak dapat dibayar. Maka dari itu ikuti saja sistim, bahwa yang membantu PA/KPA sebagai PPK yang mengadministrasi adalah PPTK, walaupun ada personil lain sebagai PPK maka tetap saja PPTK yang mengelola, tidak ada akun PPK di SIPD.
Manusia banyak akal, sistim bisa dilaksanakan dengan mengakal-akali, misal PPK selain PA/KPA menyetorkan kontrak kepada PPTK, hal ini bisa saja dilakukan nanti PPTK yang upload, ya bisa-bisa saja ngakalin kayak gini walaupun ribet, cuma saya kembalikan lagi deh ke para Pelaku Pengadaan maupun pelaku Pengelolaan Keuangan, ngapain sih kita repot-repot kayak gini? kenapa nggak kita patuhi saja aturan keuangannya sejak awal baru melaksanakan pengadaannya? lurus saja daripada banyak manuver akrobat?
Paket di Perangkat Daerah saya sangat banyak, nggak sanggup!
Oleh karena itu di Pasal 9 ayat (1) huruf e PA dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
selain itu dalam bertindak sebagai PPK dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Perpres 12/2021 PPK melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
Jumlah Paket dan Kontrak yang dikonsolidasikan harusnya dapat berkurang.
Peraturan dibuat untuk menyempurnakan dan melindungi para Pelaku Pengadaan, bisa jadi karena beban pekerjaan selama ini yang berlebih dari kemampuan PA yang menjadi sumber masalah. Konsolidasi Pengadaan dan/atau manajemen Pengadaan yang baik dapat membuat proses pengadaan semakin baik di Daerah.
Daerah saya luas, kalau di konsolidasi maka pembangunan tidak merata, gunakan saja kewenangan PA/KPA dalam hal :
- menetapkan tim teknis;
- dalam hal PA/KPA di Daerah, laksanakan tugas PPK :
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli;
Sebagai yang memiliki kekuatan untuk mendayagunakan sumber daya personil, maka PA/KPA Daerah dapat melaksanakan dan bertugas dengan tim teknis, tim pendukung, tim/tenaga ahli untuk menghasilkan keluaran yang optimal. Prinsip Manajemen yang diterapkan dan hal ini yang wajar dilakukan di Daerah, karena PA/KPA yang memiliki kemampuan untuk mengerahkan sumber daya manusia, bukan jajaran di bawah PA/KPA atau bahkan non struktural, PPTK pun memiliki batasan sehingga tidak bisa mengerahkan sumber daya dengan dampak sekuat PA/KPA.
Kemudian dalam upaya reformasi birokrasi dan peningkatan serta penyelarasan di Daerah dan Pusat maka tidak heran sebenarnya bila ada aturan Keuangan Daerah yang sudah spesifik, mulai SIPD, pemetaan kodifikasi, hingga Pengelolaan Keuangan, berbagai pedoman ini sudah memiliki peta jalan besar yang diluar dari kemauan kita semata.
Rincian belanja yang tidak sesuai seharusnya sudah tidak dapat dianggarkan bila gak nyambung dengan Program antara Kegiatan/Sub Kegiatannya, dari sisi Perencanaan Keuangan dan Program, sebenarnya dengan SIPD para PA/KPA/PPTK sudah didorong sinergis untuk melaksanakan tugas PPK menyusun Perencanaan Pengadaan sesuai Pasal 18 Perpres PBJP yang nantinya ditetapkan PA/KPA sebagai Perencanaan Pengadaan. Bila sistimnya sudah dirancang demikian, saya bingung kok masih berusaha ditambal sulam jahit menjahit dengan aturan yang lain-lain? akan ribet sendiri ntar kedepannya.
Laksanakan saja sesuai aturan, jangan di negosiasi.
Demikian