Perpres 12/2021 tentang perubahan Perpres 16/2018 mengatur tentang SDM Pengadaan:
Pasal 74
- (1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
- a. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa;
- b. Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa; dan
- c. Sumber Daya Pendukung Ekosistem PengadaanBarang/Jasa.
- (2) Sumber Daya Pengelola Fungsi PengadaanBarang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa dilingkungan Kementerian/LembagalPemerintahDaerah.
- (3) Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan perancangan kebijakan dan sistem Pengadaan Barang/Jasa.
- (4) Sumber Daya Pendukung Ekosistem PengadaanBarang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan sumber daya manusia yang terdiri dari berbagai keahlian tertentu dalammendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- (5) Ketentuan mengenai Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 74A
- (1) Sumber Daya Pengelola Fungsi PengadaanBarang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
- b. Personel Lainnya.
- (2) KementerianlLembaga/Pemerintah Daerah wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan.
- (3) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat ditugaskan sebagai PPK, membantu tugas PA/KPA,melaksanakan persiapan pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik, dan ditugaskan sebagai Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa.
- (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Kementerian/Lembaga dalam hal:
- a. nilai atau jumlah paket pengadaan di Kementerian/Lembaga tidak mencukupi untuk memenuhi pencapaian batas angka kredit minimum pertahun bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; atau
- b. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- (5) Dalam hal pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengelolaan pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
- (6) Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(5) wajib memiliki sertifikat kcmpetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
- (7) Dalam hal Personel Lainnya belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar/level- 1.
- (8) Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ.
- (9) Atas dasar pertimbangan kewenangan, Sumber DayaPengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa yangditugaskan sebagai PPK dapat berkedudukan di luar UKPBJ.
- (1) Sumber Daya Pengelola Fungsi PengadaanBarang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- Pasal 74B
- (1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasamen5rusun rencana aksi pemenuhan PengelolaPengadaan Barang/Jasa.
- (2) Dalam hal jumlah Pengelola Pengaclaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum mencukupi sesuai rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
- a. pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukandengan ketentuan:
- 1. Pokja Pemilihan untuk setiap paketpengadaan, wajib beranggotakan sekurang-kurangnya 1 (satu) Pengelola Pengadaan BaranglJasa; dan
- 2. Anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikatkompetensi , dan/atau sertifikat keahliantingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
- b. pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yangtidak dapat dilakukan oleh Pengelola PengadaanBarang/Jasa, dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
- a. pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukandengan ketentuan:
- (3) Dalam hal Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum memiliki Pengelola pengadaan Barang/Jasa, sampai tersedianya Pengelola Pengadaan berdasarkan rencana aksi pernenuhanPengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat.(1), pelaksanaan tugas pokjaPemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan oleh:
- a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertilikat keahlian tingkat dasar/level- 1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa;dan/atau
- b. Agen Pengadaan.
- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.