Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, cara penyedia menyampaikan dokumen penawaran bukan sekadar urusan teknis. Ia mencerminkan bagaimana negara menilai karakteristik pekerjaan yang dilelangkan. Hal ini terlihat jelas dalam pengadaan Jasa Konsultansi, yang secara eksplisit diatur berbeda dalam Pasal 43 Perpres PBJP.
Pasal ini tampak sederhana—hanya membedakan metode satu file dan dua file—namun sesungguhnya menyimpan logika pengadaan yang penting untuk dipahami oleh PPK, Pokja, maupun penyedia.
Mengapa Jasa Konsultansi Diperlakukan Khusus?
Jasa Konsultansi tidak menghasilkan barang fisik. Output-nya adalah gagasan, analisis, metodologi, rekomendasi, dan keahlian profesional. Karena itu, kualitas menjadi faktor utama, sementara harga adalah konsekuensi lanjutan, bukan titik awal penilaian.
Inilah sebabnya regulasi tidak menyamaratakan cara penyampaian dokumen penawaran Jasa Konsultansi dengan pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi.
Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung: Metode Satu File
Pasal 43 ayat (1) menegaskan bahwa pada Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi, dokumen penawaran disampaikan menggunakan metode satu file.
Artinya, seluruh unsur penawaran—administrasi, teknis, dan biaya—disampaikan dalam satu kesatuan dokumen. Logikanya sederhana: nilai pekerjaan relatif terbatas, ruang lingkup sudah cukup jelas, dan risiko kompetisi kualitas yang kompleks relatif kecil. Prosesnya dibuat efisien tanpa menghilangkan akuntabilitas.
Satu file di sini bukan berarti kualitas diabaikan, melainkan proses penilaiannya tidak dipisahkan secara bertahap karena kompleksitasnya memang tidak setinggi seleksi.
Seleksi Jasa Konsultansi: Metode Dua File
Berbeda halnya dengan Seleksi. Pada Pasal 43 ayat (2), penyampaian dokumen penawaran dilakukan menggunakan metode dua file.
File pertama berisi dokumen administrasi dan teknis. File kedua berisi dokumen penawaran biaya. Pemisahan ini bukan formalitas, tetapi prinsip dasar pengadaan konsultansi: kualitas dinilai terlebih dahulu, harga menyusul kemudian.
Dengan metode dua file, negara memastikan bahwa ide, metodologi, dan kompetensi penyedia dinilai secara objektif tanpa bias harga. Penyedia tidak “menjual murah ide yang lemah”, dan panitia tidak tergoda memilih biaya rendah dengan kualitas yang tidak memadai.
Makna Strategis di Balik Satu File dan Dua File
Perbedaan metode ini menunjukkan bahwa regulasi PBJP tidak sekadar mengatur prosedur, tetapi membangun logika pengambilan keputusan. Untuk pekerjaan sederhana dan bernilai kecil, efisiensi diutamakan. Untuk pekerjaan strategis dan berdampak luas, kualitas menjadi panglima.
Bagi PPK dan Pokja, memahami ini penting agar tidak salah merancang dokumen pemilihan. Bagi penyedia, ini menjadi panduan bagaimana menyusun penawaran yang tepat sesuai metode yang digunakan.
Penutup
Dalam pengadaan Jasa Konsultansi, cara menyampaikan dokumen penawaran adalah cermin dari cara negara menghargai keahlian. Satu file atau dua file bukan soal teknis semata, melainkan soal menempatkan kualitas dan harga pada posisi yang semestinya.
Karena dalam konsultansi, yang dibeli pemerintah bukan hanya hasil kerja, tetapi juga cara berpikir.
Pengadaan bukan sekadar proses memilih penawaran, tetapi seni memilih nilai.
