Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Reviu Spesifikasi Teknis/KAK

Menentukan Dan Menetapkan Spesifikasi

Menentukan Dan Menetapkan Spesifikasi

Pasal 18 Perpres 16/2018 yang membahas Perencanaan pada ayat (7) berbunyi :

(7) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:

Pada bagian Bab V Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, lebih spesifik pada Bagian Kedua, yaitu :

Bagian Kedua Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Dalam tahap sebelum menetapkan spesifikasi teknis, maka sebaiknya dalam antara dua tahap besar Pengadaan yaitu antara Tahap Perencanaan dan Tahap Persiapan, maka dapat dilakukan reviu, yaitu dalam hal ini Spesifikasi Teknis/KAK di kaji lagi, dari aspek-aspek penyokong value for money yaitu :

Tujuannya adalah untuk menghasilkan keluaran dan hasil yang efektif dan efisien serta ekonomis, dan tidak terjadi / mitigasi terhadap risiko :

Apa saja yang menjadi focal point dalam melakukan reviu spesifikasi teknis dari tahap perencanaan kemudian menjelang penetapan spesifikasi teknis/kak dalam tahapan persiapan pengadaan?

Tahapan Persiapan Pengadaan ini yang diatur dalam Pasal 25 Perpres 16/2018 ya, berbeda dengan Tahap Persiapan Pemilihan Penyedia, masih ranah dari tugas Pejabat Pembuat Komitmen, dengan demikian yang direviu adalah kondisi pasar, dalam hal ini :

Tentunya aspek tersebut diatas dipertimbangkan berdasarkan :

Sehingga menghasilkan Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK, sehingga pendekatannya dalam melakukan penyusunan spesifikasi teknis/KAK, reviu, dan ditutup dengan penetapan Spesifikasi Teknis/KAK seharusnya lebih banyak bergerak dalam domain manajemen dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan hukum peraturan perundangan.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version