Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Referensi Kerja dalam Evaluasi Konstruksi

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa

Pengguna Jasa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Permenpupr adalah :

Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang dapat berupa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.

Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang dapat berupa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.

Sehingga Referensi kerja dari Pengguna Jasa adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, dengan demikian bila Referensi Kerja diberikan selain dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen tidak dapat dihitung sebagai pengalaman/tidak dinilai.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version