Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Non-Konstruksi

Rapat Persiapan Kontrak Secara Daring Membahas Bagaimana Pekerjaan Dilaksanakan

Rapat Persiapan Kontrak Secara Daring Membahas Bagaimana Pekerjaan Dilaksanakan

Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak

merupakan bagian dari Pelaksanaan Kontrak yang disebutkan dalam Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018, khususnya pada bagian lampiran halaman 99 bagian VII huruf g. Jangan dianggap hanya domain eksklusif terbatas pada Kontrak Konstruksi saja, untuk pengadaan barang pun (demikian juga untuk Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi) perlu diberlakukan.

Pahami Ekosistim Pengadaan Nasional

Bahwa faktanya Pelaku Usaha itu menawar tanpa membaca ataupun kalau membaca tidak dipahami, sehingga sejak saya menjadi PPK dan/atau PPTK setiap kali berkontrak untuk pengadaan dengan metode pemilihan penyedia yang menggunakan Pejabat Pengadaan dan/atau Kelompok Kerja Pemilihan.

saya melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak untuk semua jenis pengadaan walaupun non konstruksi.

Kebiasaan yang terjadi adalah dokumen pemilihan beserta spesifikasi teknis/KAK dan/atau Rancangan Kontrak itu tidak dibaca selama proses tender/seleksi/tender cepat, karena sudah terbiasa seperti itu ya tinggal dibahas dan di recall kembali saat rapat ini.

Apa yang dibahas

Mengulangi apa yang perlu dibahas secara teknis dengan Penyedia saya lakukan kembali agar proses pelaksanaan berkontrak nantinya lancar jaya. Apa saja sih yang biasanya saya bahas?

Yang saya bahas adalah :

Sekarang orang sudah terbiasa membahas / rapat menggunakan Zoom Meeting, jadi rapat bisa online saja, lebih mudah dan simpel!

Kesimpulan

Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Non-Konstruksi juga perlu dilakukan! karena :

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version