Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Proses Pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya

Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Tender pada Perpres PBJP (Perpres 12/2021 yang merubah Perpres 16/2018) merupakan istilah baru dari penyebutan metode “Lelang” yang disebutkan pada Perpres 54/2010 jo. Perpres 14/2015.

Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang melalui Penyedia diatur dalam Pasal 38 ayat (1) adalah sebagai berikut :

Pada prinsipnya Tender sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf e merupakan pilihan terakhir dalam proses pemilihan penyedia, hal ini diatur dalam Pasal 38 ayat (7) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 yang berbunyi :

Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.

Ketika semua metode pemilihan penyedia pada pasal 38 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak dapat digunakan untuk memperoleh penyedia, maka barulah lakukan tender, kira-kira demikian maksud bunyi dari Pasal 38 ayat (7) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021.

pada artikel-artikel berikutnya kita akan membahas pemberlakuan urutan metode pemilihan satu persatu, sampai saat ini perlu dipahami bersama bahwa Tender bukanlah proses pemilihan penyedia yang utama.

Demikian, salam pengadaan.

Exit mobile version