Tender pada Perpres PBJP (Perpres 12/2021 yang merubah Perpres 16/2018) merupakan istilah baru dari penyebutan metode “Lelang” yang disebutkan pada Perpres 54/2010 jo. Perpres 14/2015.
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang melalui Penyedia diatur dalam Pasal 38 ayat (1) adalah sebagai berikut :
- a. e-purchasing
- b.Pengadaan Langsung
- c. Penunjukan Langsung
- d. Tender Cepat;dan
- e. Tender
Pada prinsipnya Tender sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf e merupakan pilihan terakhir dalam proses pemilihan penyedia, hal ini diatur dalam Pasal 38 ayat (7) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 yang berbunyi :
Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
Ketika semua metode pemilihan penyedia pada pasal 38 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak dapat digunakan untuk memperoleh penyedia, maka barulah lakukan tender, kira-kira demikian maksud bunyi dari Pasal 38 ayat (7) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021.
pada artikel-artikel berikutnya kita akan membahas pemberlakuan urutan metode pemilihan satu persatu, sampai saat ini perlu dipahami bersama bahwa Tender bukanlah proses pemilihan penyedia yang utama.
Demikian, salam pengadaan.