Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Proporsi Leadfirm dalam KSO

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur pada Pasal 13 ayat (5) dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi  usaha besar;
    2. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah;
    3. memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi  usaha menengah; atau
    4. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.

harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi;

Jumlah dalam KSO dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (6) sebagai berikut :

Dengan demikian karena diatur batasan jumlah keanggotaan dalam KSO dengan kombinasi yang tidak dapat diperhitungkan, maka yang dibatasi sebagai batasan adalah  porsi modal mayoritas paling banyak 70% (tujuh puluh persen).

Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version