Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur pada Pasal 13 ayat (5) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Leadfirm kerja sama operasi sebagaimana dimaksud dimana dalam Kerja Sama Operasi salah satu badan usaha anggota kerja sama operasi sebagai berikut :
-
- memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha besar;
- memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah;
- memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah; atau
- memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.
harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi;
- Leadfirm KSO dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak (maksimal) 70% (tujuh puluh persen).
Jumlah dalam KSO dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (6) sebagai berikut :
- untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi; dan
- untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi.
Dengan demikian karena diatur batasan jumlah keanggotaan dalam KSO dengan kombinasi yang tidak dapat diperhitungkan, maka yang dibatasi sebagai batasan adalah porsi modal mayoritas paling banyak 70% (tujuh puluh persen).
Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!