Procurement (Pengadaan) berbeda dengan Purchasing (Pembelian)
yang membedakan adalah karakteristiknya, beberapa barang/jasa ada yang dilaksanakan dengan berbasis keunikan sehingga disebut project/proyek. dan dalam proses untuk pelaksanaan kehadirannya cenderung disebut sebagai procurement.
bila barang/jasa tersebut bersifat termanufaksi, produksi massal, dan sudah tinggal di beli saja, maka untuk menghadirkan barang/jasa tersebut bersifat purchasing.
ahli Pengadaan berperan dalam Procurement dan Purchasing untuk melalukan analisa pasar untuk mengenali sumber pelaku usaha, umumnya hal ini disebut sebagai sourcing vendor.
oleh karena itu dalam persiapan pengadaan, perlu disusun spesifikasi teknis/KAK yang spesifik dan jelas, supaya tidak salah analisa pasar.
Titik awal pengenalan produknya untuk barang/jasa dapat diidentifikasi dengan menggunakan Kode Komoditas Baku, kode ini bisa dilihat dari Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI) yang diatur dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik. bisa juga selain KBKI untuk pekerjaan jasa konstruksi bisa menggunakan SBU (Sertifikat Badan Usaha), bisa juga bila sourcing nya dilihat dari Lapangan Usaha menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Cara paling mudah bagi PPK sebagai salah satu Pelaku Pengadaan untuk melakukan proses analisa pasar dapat dilakukan pada saat tahapan persiapan pengadaan untuk menentukan kriteria kualifikasi pelaku usaha, hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIKAP.
Misal anda punya paket pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalan, dengan nilai Rp3Milyar, maka kita perlu tetapkan :
- kualifikasi pelaku usaha : nilai berdasarkan perpres pbjp untuk penyedia bersegmentasi “Kecil”
- SBU Konstruksi : SI004
- Tetapkan lokasi berdasarkan project yang direncanakan akan dilaksanakan
- status pelaku usaha yang digunakan dari database SIKAP adalah yang “terverifikasi”
lalu klik “Cari Pelaku Usaha”
hasil pelaku usaha yang muncul lalu perhitungkan!
selanjutnya analisa dengan pendekatan yang menurut anda tepat!!!
saya suka menggunakan hukum Parreto, dimana 20% memrupakan kontribusi 80%.
misal dalam proses paket yang akan diadakan ini metode pemilihannya adalah tender pascakualifikasi, jelas memerlukan paling sedikit 1 pelaku usaha, tapi agar pelaku usaha nya mengalami kompetisi yang sehat, maka kita butuhkan 3 pelaku usaha yang berkompetisi.
maka 3 pelaku usaha tersebut adalah indikator 20% yang mau dicapai, sehingga untuk target hasil pencarian dari analisa pasar maka agar 100% diperlukan 15 pelaku usaha yang muncul sebagai hasil dari pencarian.
sehingga hasil pencarian dari SIKAP dengan kriteria sourcing yang kita perlukan sebagai berikut :
Dengan demikian apabila hasil dari pencarian diatas terdapat paling sedikit 15 pelaku usaha maka kriteria sourcing penyedia dari ahli Pengadaan itu sudah dapat dipertanggung-jawabkan dan memiliki potensi kecil gagal memperoleh pelaku usaha.
Analisa Pasar ini menjadi sesuatu yang tidak pernah / jarang dilakukan oleh PPK, Analisa Pasar itu sering kali salah dilakukan, analisa pasar dilaksanakan salah kamar, dimana analisa pasar tersebut bukan survey HPS, tapi mencari siapa pelaku usaha?
katakan lah skenarionya anda hanya mendapatkan 2 pelaku usaha saja, maka besar kemungkinan konfigurasi sourcing nya kurang tepat.Maka ahli pengadaan perlu melakukan rekonfigurasi setting kriteria pelaku usaha tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat.