Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Prinsip dan Makna Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa/Kampung

img 6560

img 6560

Pengadaan Barang / Jasa di Desa diatur dengan berpedoman pada Peraturan LKPP yang kemudian di tetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah, karena Desa/Kampung umumnya hanya ada di Kabupaten, maka Peraturan Kepala Daerah yang dimaksud tersebut adalah Peraturan Bupati.

Turut diatur di dalam Perbup PBJ Desa/Kampung terkait Prinsip Pengadaan sebagai berikut :

Bila seluruh Prinsip diatas diterapkan dalam seluruh tahapan proses belanja APBDesa/APBKampung, maka…… selamat anda telah memiliki Kepala Desa/Kepala Kampung yang amanah, Dana Desa dari Pemerintah pusat saat ini digelontorkan dengan nilai berkisar 0,8Milyar s/d 3,5Milyar, dana tersebut walau besar belum tentu mampu memenuhi semua kebutuhan dan tantangan kehidupan maayarakat desa untuk semakin sejahtera dan bebas dari kemiskinan walau sudah dikelola dengan menganut prinsip tersebut…. Apalagi yang tidak menerapkan sama sekali ya…. 😆

Pengalaman kami saat menjadi narasumber PBJDesa di seluruh Kabupaten pada Provinsi Jawa Tengah dari diskusi yang ada banyak sekali Kepala Desa yang semangat dan antusias untuk membangun desamya dengan melaksanakan prinsip-prinsip tersebut dan bahkan ada yang sudah menerapkan dan memiliki tingkatan desa yang sudah baik (saya lupa istilahnya apa), jadi kalau dengan anggaran yang besar masih juga belum berhasil memajukan desanya, ada besar kemungkinan prinsip pengadaan barang/jasa desa diatas belum diterapkan saja.

 

Demikian, semoga bermanfaat 🙏🏻

Exit mobile version