Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Primary Demand

Primary Demand

dalam Pengadaan Barang untuk memenuhi kebutuhan terkadang diperlukan terhadap kategori barang nya alih-alih barang terhadap merek secara spesifik, bagaimana implementasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Metode Pemilihan Penyedia

Pada Pasal 19 ayat (2) Perpres 16/2018 penyusunan spesifikasi teknis dimungkinkan penyebutan merek terhadap :

Namun tidak semua barang membutuhkan barang berdasarkan merek! terkadang barang dengan kategori tertentu dapat menjawab kebutuhan organisasi, kondisi ini disebut dengan Primary Demand.

Barang dengan karakteristik yang menyebutkan merek menggunakan Pasal 19 ayat (2), bagaimana dengan barang yang kebutuhannya tidak tergantung terhadap merek atau Primary Demand? maka penyusunan spesifikasi pemenuhan kebutuhan berdasarkan Fungsi/Kegunaannya.

Penyusunan Spesifikasi dengan Fungsi/Kegunaan

Bagaimana menyusun spesifikasi berdasarkan fungsi/kegunaan? dilakukan dengan cara menelusuri Pengguna Akhir (end user) dilakukan dengan memanfaatkan keahlian dan pengetahuan pengguna untuk memperoleh informasi terkait fungsi dan kinerja yang dibutuhkan dari barang/jasa yang akan diadakan.

Tingkat mutu untuk barang yang menjadi perhatian disini dimana mutu tersebut dibentuk dari fungsi, keandalan, kompatibilitas, dan sebagainya sepanjang memenuhi fungsi tertentu, desain, kapasitas, warna, keandalan, fleksibilitas, ukuran, keamanan pengguna, dan masih banyak lagi di definisikan tentunya berdasarkan kondisi barang/jasa tersebut di pasar, fleksibilitas layanan kepada pelanggan, kecepatan respon, kenyamanan, dan sebagainya.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version