Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Prestasi Pekerjaan PBJP dan Pembayaran

img 5567

img 5567

 

Salah satu hal yang menentukan keberhasilan PBJP adalah pembayaran prestasi pekerjaan. Pembayaran prestasi pekerjaan adalah pemberian uang kepada penyedia barang/jasa sebagai imbalan atas penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Pembayaran prestasi pekerjaan harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur, agar tidak menimbulkan masalah hukum, keuangan, maupun kualitas pekerjaan.

Pasal 53 Perpres PBJP mengatur mengenai pembayaran prestasi pekerjaan, yang meliputi hal-hal berikut:

Denda adalah sanksi yang dikenakan kepada penyedia apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan atau pelanggaran ketentuan kontrak lainnya.

a) pembayaran bulanan;

b) pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin; atau

c) pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan. Pembayaran bulanan adalah pembayaran yang dilakukan setiap bulan berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan yang disetujui oleh pemerintah. Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin adalah pembayaran yang dilakukan setelah pekerjaan mencapai tahapan tertentu yang ditetapkan dalam kontrak.

Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan adalah pembayaran yang dilakukan setelah pekerjaan selesai secara keseluruhan dan diserahkan kepada pemerintah.
– Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan untuk pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang/jasa diterima, setelah penyedia menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan. Jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan adalah jaminan yang diberikan oleh penyedia kepada pemerintah untuk menjamin bahwa penyedia akan menyerahkan barang/jasa sesuai dengan kontrak. Jaminan ini dapat berupa bank garansi, asuransi, atau bentuk lain yang setara. Pembayaran sebelum prestasi pekerjaan dapat dilakukan untuk pengadaan barang/jasa tertentu, seperti pengadaan tiket pesawat, pengadaan bahan bakar minyak, pengadaan obat-obatan, dan sebagainya.
– Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam kontrak. Peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang adalah peralatan dan/atau bahan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya, tetapi belum dipasang atau dipergunakan dalam pekerjaan. Pembayaran untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat berikut:

a) peralatan dan/atau bahan tersebut telah berada di lokasi pekerjaan;

b) peralatan dan/atau bahan tersebut telah dicantumkan dalam kontrak;

c) peralatan dan/atau bahan tersebut telah disetujui oleh pemerintah; dan

d) peralatan dan/atau bahan tersebut telah diasuransikan oleh penyedia.

Demikian artikel yang saya buat terkait PBJP dengan merujuk pasal 53 Perpres PBJP. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda. 😊

Exit mobile version