Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Prakualifikasi Gagal Dalam Hal Peserta Terkualifikasi Kurang dari 3

Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Diatur dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 51 ayat (1) sebagai berikut :

Perlu kita perhatikan pada Pasal 44 ayat (7) berkaitan hasil prakualifikasi :

Tujuan Prakualifikasi pada Pasal 44 ayat (5) adalah :

Atau dengan kata lain Prakualifikasi dilakukan dengan tujuan untuk menghadapi proses pelaksanaan kontrakpengadaan barang/jasa melalui penyedia yang bonafide untuk pekerjaan yang bersifat kompleks, jasa konsultansi melalui seleksi, dan/atau pekerjaan yang memenuhi kekhususan penunjukan langsung.

Karena ada tujun untuk memperoleh penyedia yang bonafide inilah maka kompetisi harus terjadi dalam metode tender/seleksi (pengecualian untuk Penunjukan Langsung karena ada kemungkinan memang hanya satu pelaku usaha saja yang mampu).

Dengan demikian Tender/Seleksi dapat gagal karena Prakualifikasi gagal, dalam hal ini Prakualifikasi gagal apabila jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b, esensi dinyatakannya gagal nya Prakualifikasi ini karena unsur kompetisinya akan berkurang jika pesertanya hanya 2 (tidak mencapai 3)  dalam hal ini pengaturan ini konsisten dengan peraturan-peraturan terdahulu yang memang secara best practice diberbagai negara menggunakan angka ajaib minimal 3 untuk proses prakualifikasi.

Demikian. Semoga bermanfaat.

 

Exit mobile version