Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Praktik yang menghalangi Kompetisi dan mengapa e-Procurement dapat mencegah-nya

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Pasal 1 angka 20 Perpres 16 tahun 2018 berbunyi

E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.

Pengembangan E-Marketplace Merupakan salah satu kebijakan dalam Pasal 5 huruf d sebagaimana berikut :

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi :

  • d. mengembangkan E-marketplacePengadaan Barang/Jasa;

Pengembangan E-Marketplace ini selanjutnya diatur lebih lanjut dalam “BAB X PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK”

Khususnya :

Pasal 70

Efektifitas dan efisiensi dengan menggunakan media telematika elektronik memang sudah terbukti, namun, proses pengadaan terutama Pemilihan Penyedia dilakukan secara Elektronik lebih pada bertujuan memastikan Kompetisi dalam Pemilihan Penyedia berjalan dengan baik.  Hal ini dikarenakan Pengadaan secara elektronik dapat memastikan :

Dengan demikian, manfaaat dari pengadaan secara elektronik sangat berguna dan sangat bermanfaat untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang semakin baik, bukan sekedar hanya menjadi rutinitas biasa.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

 

Exit mobile version