Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Praktik yang menghalangi Kompetisi dan e-Procurement dapat mencegah-nya bukan lagi Peraturan yang rentan dicari celahnya

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Melanjutkan materi tulisan sebelumnya Praktik yang menghalangi Kompetisi dan mengapa e-Procurement dapat mencegah-nya dengan demikian sebenarnya apakah kebutuhan pengadaan nasional kita perlu di buat aturan yang terlalu rinci?

Berbicara tentang aturan, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terus berkembang aturannya sebagaimana artikel :

Dengan demikian apa sih sebenarnya yang bisa diperoleh lebih lanjut, manfaat dari Pengadaan secara Elektronik? Pengadaan secara Elektronik memastikan adanya pembatasan atas jalur dan lini yang sudah di atur dalam regulasi. Namun selama aplikasi yang ada masih memberikan keleluasaan, maka keleluasaan tersebut dapat digunakan secara positif untuk mempermudah dan mencari pelaku usaha yang menjadi penyedia yang baik, atau digunakan secara negatif diskriminatif untuk mendapatkan penyedia yang memang menjadi penyedia yang karena tujuan tertentu menjadi “dimenangkan” secara tidak adil.

Apa saja tindakan yang tidak baik untuk dilakukan? berikut ini diantaranya :

Dengan demikian, aplikasi Pengadaan secara Elektronik sudah memfasilitasi dengan baik proses secara elektronik untuk pengadaan barang/jasa, namun “perilaku” yang kurang baik diatas bila diterapkan, maka secanggih apapun aplikasi dan aturan dirubah berulangkali, maka tidak akan pernah terwujud Pengadaan yang baik. Sama seperti aplikasi lainnya, aplikasi pengadaan juga mengenal garbage in–> garbage out. Inputan yang “sampah” maka akan menghasilkan “sampah” juga, dengan demikian kompetensi Pelaku Pengadaan menjadi hal yang penting ditunjang integritas dan mentalitas.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Exit mobile version