Pendahuluan
Pada PP 12/2019 Pasal 13 jo. Pasal 12 ayat (1):
- (1) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan,besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.
- Pasal 12 ayat (1) PP 12/2019 : PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
- (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- (3) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.
PPTK dalam hal Keuangan Daerah memiliki tugas berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 12/2019 :
- PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
Apa saja tugas dan wewenang PA/KPA?
Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
- a. menyusun RKA SKPD;
- b. menyusun DPA SKPD;
- c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
- d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
- e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
- f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
- g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telahditetapkan;
- h. menandatangani SPM;
- i. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
- j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
- k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
- l. menetapkan PPTK dan PPK SKPD;
- m. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan KeuanganDaerah; dan
- n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah melalui sekretaris daerah.
Berkaitan dengan KPA dalam Pasal 11 PP 12/2019:
- (1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.
- (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
Detil Tugas PPTK
Teknis nya diatur dalam Permendagri 77/2020 :
- Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:
- a.mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
- b.menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
- c.menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
- Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
- a.menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
- b.memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
- c.melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA.
- Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
- a.menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
- b.menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang–undangan; dan
- c.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
Bagaimana penetapan dan penugasannya?
- Dalam membantu tugas,PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA.7.Dalam membantu tugas,PPTK pada Unit SKPD bertanggung jawab kepada KPA.
- Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK.
- PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu)PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD.
- Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah.
- Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi.
- PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
- Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
- Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.
Kesimpulan
Jadi, PPTK itu :
- Pejabat Struktural Setingkat di bawah PA langsung;
- Bila di bawah PA masih ada KPA, maka Pejabat Struktural setingkat di bawah KPA adalah PPTK;
- hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.
- Tidak boleh PPTK ditetapkan di Eselon IV, sementara Eselon III tidak menjadi KPA.